TANPA IZIN: Akses jalan digunakan oleh pengusaha tanpa seizin warga. |
Itu menyusul, jalan akses utama yang biasa dilalui semua warga perumahan Babakan Asri dan Mega Indah dipergunakan sepihak oleh usaha kavlingan tanah. Parahnya, pemilik usaha itu justru tidak pernah sekalipun meminta izin pada warga setempat.
Merujuk Perda Nomor 4 tahun 2016 yang diterbitkan Pemkot Mataram tentang penyedian, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas telah diatur pada point enam berupa prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian. Sarana prasarana ini harus memenuhi standar tertentu untul kebetuhan bertempat tinggal yang layak, sehat dan nyaman.
"Lantas, jika pengusaha tanah kavling seenaknya menggunakan akses utama prasarana warga apa itu tidak pelanggaran pada Perda yang ada. Ingat, kegiatan usaha kavlingan itu sangat menggangu kenyamana dan ketentraman warga kami selama ini," ujar Ketua RT 10 Lingkungan Babakan Kebon, Kelurahan Babakan, HL. Sahabudin menjawab wartawan, Jumat (26/6).
Ia mengaku, surat keberatan warga terkait adanya aktivitas tanah kavlingan telah dibuat sebanyak 44 kepala keluarga pada tanggal 30 April lalu. Menurutnya, surat itu telah dilayangkan pada Pemkot Mataram, Camat Sandubaya juga Lurah setempat.
"Hingga kini, enggak ada itikad baik dari pengusaha tanah kavling pada warga. Mereka semena-menggunakan akses publik untuk kepentingan bisnisnya. Usaha kavlingam itu ilegal," tegas Sahabudin.
Terkait dalil pihak pengavling yang merujuk pada point 17 pada Perda Nomor 4 tahun 2016. Menurut dia, dalil pasal 17 yang mengatur tentang penyerahan fasilitas umum kepada pemerintah Kota Mataram. Sehingga, pihak pengapling bersikukuh untuk menggunakan askses jalan milik perumahan Mega Indah menuju jalan umum di Jalan Jaya Lengkara Kelurahan Babakan, justru sangat lemah.
Pasalnya, kata Sahabudin, akses jalan itu justru belum masuk pada daftar aset Pemkot Mataram hingga kini. Terlebih lagi, pihak direktur perumahan Mega Indah juga sudah bersurat ke Lurah Babakan yang menegaskan, jika mereka tidak pernah sekalipun memberikan ijin lisan maupun tertulis terkait akses jalan diperumahan Mega Indah yang digunakan untuk pihak pengapling.
"Kami minta Pak Wali Kota bersikap adil atas masalah penyerobotan akses jalan masyarakat secara sepihak itu. Pikirkanlah kenyamanan dan ketentraman mayarakat yang sudah lama bermukim disana," tandasnya.
"Sebaiknya agar masalah ini enggak berlarut-larut, maka kembalikan hak-hak perdata dari warga dan pihak pengembang perumahan Mega Indah yang memiliki akses jalan tersebut," sambung Sahabudin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengavling tanah tidak bisa dihubungi. (jl)