Iklan

terkini

Keluar Daerah, Harus Kantongi SIKM

Jejak Lombok
Saturday, June 6, 2020, Saturday, June 06, 2020 WIB Last Updated 2020-06-09T13:46:42Z




JUMPA PERS: Sekretaris Satgas Covid-19 Lotim, HM Juaini Taofik menggelar konferensi pers bersama jajaran.

SELONG--Warga NTB saat ini tidak bisa leluasa bepergian keluar daerah. Ini karena pemerintah setempat mengharuskan adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan Surat Keterangan Sehat (SKS).

Kedua jenis surat itu baru bisa dikantongi sepanjang warga telah mendapat hasil rapid tes dan bukti swab. Baik dari unit layanan kesehatan swasta maupun negeri.

"Itu regulasi yang telah ditetapkan Pemprov NTB. Kami dari apemkab Lotim tugasnya memfasilitasi terbitnya SIKM dan SKS," ujar Sekda Lombok Timur, HM Juaini Taofik, Jum'at (5/6).

Masa berlaku SIKM dan SKS, jelasnya, hanya 7 hari. Namun demikian, itu sifatnya dinamis dan sewaktu-waktu bisa saja berubah.

Tentu untuk rapid tes dan swab tidak gratis. Warga yang hendak bepergian harus membayar dua jenis tes tersebut. 

Pemprov NTB disebutnya telah maksimal mengawasi pendatang yang hendak ke NTB. Itu semata-mata untuk mengakhiri potensi penularan yang dibawa oleh pendatang. Karenanya, akses bandara dan pelabuhan cukup diperketat.

Demikian pula, warga NTB yang hendak ke luar daerah harus menunjukkan surat keterangan kesehatan dan bukti pendukung lainnya. (jl)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Keluar Daerah, Harus Kantongi SIKM

Terkini

Iklan