Iklan

terkini

Polisi Ringkus Dua Tersangka Narkoba

Jejak Lombok
Friday, June 12, 2020, Friday, June 12, 2020 WIB Last Updated 2020-06-12T09:55:03Z
RINGKUS: Terduga pelaku narkoba saat diringkus jajaran Polda NTB.
MATARAM--Jajaran Tim Opsnal Ditres Narkoba dan Resmob Brimob Polda NTB kembali mengamankan dua orang tersangka narkoba. Mereka diamankan Jumat, (12/6).

Tersangka Narkoba diringkus di dua tempat berbeda. Yakni di Lingkungan Sukaraja Barat Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Mataram. Sementara satunya lagi diringkus di Jalan Banda Lingkungan Otak Desa Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Para tersangka yang berhasil diamankan yakni UA 23. Sosok pemuda ini berasal dari Lingkungan Sukaraja Barat Kelurahan Ampenan Tengah. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti satu bungkus/paket yang diduga sabu.
Barang itu memiliki berat bruto 1 gram. Bukti lainnya berupa 4 buah telpon genggam dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Tersangka lain yang diringkus yakni H. Pria berusia 35 tahun berasal dari Bima. Saat ini ia beralamat di BTN Seganteng Lingkungan Karang Bangket Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Tersangka tersebut juga berhasil diamankan di Jalan Banda Lingkungan Otak Desa Kecamatan Ampenan bersama 4 bungkus/paket yang diduga sabu dengan berat bruto 24 gram. Bukti lainnya berupa 2 butir yang diduga ekstasi,1 buah alat hisap, 2 buah henpon,1 buah timbangan elektrik dan uang tunai sejumlah Rp. 126 ribu.

Aksi penangkapan ini terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Tim Opsnal Subdit 1 dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB serta Resmob Brimob Polda NTB yang dipimpin langsung Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah SIK MH, menangkap dan menggeledah UA.
Usai ditangkap, UA diinterogasi sekitar pukul 02.00 Wita. Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang menawarkan untuk jual beli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I. Di dalam pasal itu mereka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Ancaman jeratan lain yakni pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Di dalam pasal ini memberatkan bagi yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R SIK menyampaikan, pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi peredaran narkotika. Terlebih ada pihak-pihak yang akan menyalahgunakan barang haram tersebut.

"Siapapun pelakunya pasti akan kami libas," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, ia mengimbau seluruh masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba. Ia juga berpesan agar masyarakat menjaga dan mengawasi putra-putri mereka agar terhindar barang haram tersebut. (jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Dua Tersangka Narkoba

Terkini

Iklan