INVESTASI: Sebanyak 30 titik lokasi izin Alfamart Disetujui untuk dibuka di Lombok Timur. |
Di salah satu WhatsApp Gruop (WAG) Lombok Discussion Club' (LDC) beredar surat izin bagi Alfamart. Tidak tanggung-tanggung, izin baru yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lotim, Muksin, itu sebanyak 30 titik.
Dari surat yang beredar diketahui surat itu dikeluarkan terhitung 26 Juni 2020 lalu. Kepada pihak Alfamart juga diminta berkas kelengkapan atas disetujuinya pembukaan izin lokasi.
"Apa yang dilakukan Pemkab Lotim ini akan menimbulkan distrust (ketidakpercayaan). Omongan kepala daerah tidak bisa dipegang," kata Ketua Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) NTB, Ada Suci Makbullah, Kamis (9/7).
Apa yang dilontarkan aktivis yang karib dipanggil Suci ini bukan tanpa alasan. Terlebih jauh sebelumnya saat tahun pertama Sukiman Azmy menjabat bupati, ia tegas tidak akan memperpanjang, apalagi mengeluarkan izin baru bagi ritel modern.
Keluarnya 30 titik izin dari Pemkab Lotim itu disebutnya seperti menepuk air di dulang. Bupati Lombok Timur dianggap termakan omongan sendiri.
Kata Suci, apa yang dilontarkan bukan soal alergi tidaknya dengan investasi di daerah. Sebaliknya, ia mengaku sangat mendukung investasi yang masuk.
Namun dalam konteks ini disebutnya lebih pada bisa tidaknya dipegang omongan pemimpin. Karena itu, Bupati Sukiman dianggap telah membohongi diri sendiri.
Inilah surat persetujuan lokasi yang diberikan kepada Alfamart. |
Terpisah, Kepala DPMPTSP Lombok Timur Muksin membenarkan adanya persetujuan izin lokasi yang diajukan Alfamart. Pihak ritel modern itu disebutnya sudah mendaftar melalui OSS (Online Submission System).
"Tinggal dilengkapi beberapa berkas seperti NIB dan yang lain, termasuk IMB," ucapnya.
Pendaftaran lewat OSS tersebut, terangnya, demi mempercepat dan mempermudah pihak investor. Kelengkapan berkas yang belum diserahkan, nantinya pihak Alfamart diminta datang memenuhinya.
Munculnya izin titik lokasi ini, lantaran tidak boleh menghambat laju investasi. Daerah juga harus mengutamakan kearifan lokal dalam menyikapi masalah tersebut.
Disinggung terkait lontaran Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy yang tidak akan memperpanjang, apalagi mengeluarkan izin baru, Muksin menyebut itu sebagai bentuk kepatuhan kepala daerah terhadap regulasi yang diamanatkan negara. Negara meminta semua daerah mempermudah dan tidak menghambat investasi.
"Kita harus lebih bijak menyikapi masalah ini," ucapnya. (jl)