LOKASI KEJADIAN: Inilah ruang Hukum Pidana yang diduga sebagai tempat terjadinya aksi cabul oknum dosen. |
MATARAM--Dugaan pencabulan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mataram oleh oknum dosen belakangan ini menyeruak. Ihwal kabar ini mencuat saat sang mahasiswi sedang berkonsultasi skripsi.
Telusuran Jejak Lombok, kasus ini terjadi sudah cukup lama. Peristiwanya sekitar tiga pekan yang lalu.
Kala itu, sang mahasiswi sedang berkonsultasi dengan oknum dosen berinisial NIN, (32 tahun). Kejadiannya diduga berlangsung di ruang hukum pidana kampus bersangkutan.
"Kejadiannya sekitar jam 2 siang," ungkap sumber media ini, Senin (20/7).
Parahnya lagi kasus yang dialami mahasiswi ini diduga bukan sekali, tapi berulang-ulang. Diduga aksi cabul NIN dilakukan hingga tiga kali. Terkahir, oknum dosen dikabarkan melancarkan aksi bejatnya pada 2 Juli 2020 lalu.
Masih dari telusuran media ini, beberapa chat WA mahasiswi bersangkutan juga sempat ditunjukan oleh sumber yang sama. Dari chat tersebut sang mahasiswi mengaku jika dosen pembimbingnya bukanlah NIN. Namun karena sang dosen merupakan sekretaris bagian di kampus itu, dengan kewenangannya ia mengubah pembimbing skripsi korban adalah dirinya sendiri.
Usai kejadian itu, jelas sumber ini, mahasiswi yang menjadi korban gemetar. Selepas keluar ruang tempat konsultasi, yang bersangkutan langsung mengabarkan pihak keluarga terhadap kejadian yang dialaminya.
Sementara itu, anggota Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Unram, Joko Jumadi mengatakan, ia sempat bertemu dan ngobrol dengan korban.
"Tapi sejauh ini, korban belum ingin dipublikasi terkait identitasnya. Pihak keluarga juga belum siap," ucapnya.
Terhadap hasil obrolan dengan korban, jelasnya, sudah pula didengar pihak fakultas. Kasus ini malah sudah berada di meja Dewan Kode Etik FH Unram.
Dari obrolan dengan korban, imbuhnya, sang mahasiswi belum berpikir melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Yang bersangkutan masih dalam proses recovery trauma dari aksi bejat sang dosen.
"Tapi intinya selama butuh bantuan hukum, akan kami berikan bantuan," ujarnya.
Terpisah, Dekan FH Unram, Dr H Hirsanuddin SH MHum mengatakan, kasus yang dialami mahasiswinya masih berproses di komisi sidang kode etik fakultas bersangkutan. Hasil sidang ini nantinya akan menjadi rekomendasi keputusan yang akan diambil.
"Besok Selasa (21/7), sidang akan digelar," ucapnya melalui sambungan selulernya.
Saat ditanya apakah sidang ini terbuka untuk umum, Hirsanuddin mengaku akan mengkonsultasikan terlebih dulu. Konsultasi soal terbuka tidaknya sidang itu ditujukan kepada komisi Dewan Kode Etik.
Sementara itu, Ketua Dewan Kode Etik FH Unram, Prof. Dr Zainal Asikin SH SU yang dikonfirmasi mengakui jika sidang kode etik berlangsung besok, Selasa (20/7). Sidang akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WITA.
"Besok sidang pertama. Kita akan buka dokumen dan bukti-bukti," ucapnya.
Dalam proses persidangan ini, ia berharap segera ada putusan. Dengan demikian, proses kasus ini lebih cepat diselesaikan.
Terhadap dugaan kasus ini, salah seorang alumni FH Unram Angkatan 2000, Budi Wawan, mengecam keras. Pihak kampus harus segera bersikap, terlebih peristiwa serupa terjaddiduga sudahi berkali-kali.
"Jangan sampai kasus ini dibiarkan ngambang. Secepatnya harus diproses agar ada kejelasan," ucapnya. (jl)