USULAN: Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah dalam sidang paripurna DPRD NTB dan mengusulkan empat Raperda. |
Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah menjelaskan, urgensi rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan penyakit menular sangat dibutuhkan. Penjelasan ini memgemuka dalam rapat paripurna di DPRD NTB.
“Masih ditemukannya berbagai jenis masalah kesehatan penyakit menular di NTB yang berdampak terhadap peningkatan angka kesakitan bahkan kematian serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi," ucapnya, Senin (20/7).
Penyakit menular seeprti wabah virus corona, lanjutnya, dapat pula menyebabkan penurunan produktivitas sumber daya manusia. Padahal sumber daya manusia merupakan tuntutan kebutuhan dinamika pembangunan.
Raperda penanggulangan dan pencegahan penyakit menular yang diusulkan bersama tiga raperda lainnya. Keempat Raperda itu diharap segera diselesaikan.
Raperda inisiatif Pemprov NTB ini akan dibahas segera dalam masa sidang tahun ini agar dapat dipergunakan. Untuk itu DPRD NTB dalam pendapat, saran dan masukannya sepakat memasukkan raperda penanggulangan penyakit berbahaya ini dalam program pembentukan Perda.
Mengenai substansi dalam raperda, catatan DPRD sendiri agar mengganti judul Raperda dari Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular. Judul tawarannya yakni penanggulangan yang memiliki makna lebih luas.
Adapun pasal yang terkait sanksi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD NTB, H Makmun mengatakan, harus mengacu pada undang-undang pidana. Hanya saja, jika ditemukan pelanggaran yang mengarah kepada tindakan pidana, tidak sama dengan sanksi kepada pelaku kejahatan.
Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi menambahkan, sidang paripurna itu setuju memasukkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dengan segala konsekuensinya termasuk anggaran pembahasan. Dari empat raperda yang sedang dibahas DPRD salah satunya akan diganti dengan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular.
“DPRD sepakat memasukkan Raperda Penanggulangan Penyakit menular dalam program pembentukan perda dengan menunda raperda tentang Kearsipan dan mengganti Pansus Tatib Dewan menjadi Pansus Raperda Penanggulangan Penyakit Menular,” ujar Mori.
Tiga raperda lain yang diajukan oleh eksekutif untuk dibahas adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB. Lalu ada, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. (jl)