TIKET: Inilah tiket yang diterbitkan Dinas Pariwisata Lotim di Kawasan Wisata Pusuk, Sembalun. |
Wakil Ketua DPRD Lotim, H Daeng Paelori mengatakan, terbitnya tiket destinasi itu harus dievaluasi. Terlebih jika Kawasan Wisata Pusuk merupakan kawasan kewenangan pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
"Harus dievaluasi dulu. Apa dasar hukumnya terbitkan tiket itu," ucapnya, Kamis (9/7).
Sebelum dikeluarkan tiket retribusi destinasi, jelasnya, terlebih dahulu yang dipertanyakan ada tidaknya pelimpahan kewenangan dari pemilik kawasan. Jika tidak ada, buknatidak mungkin tiket retribusi ini berpotensi digugat.
Daerah disebutnya baru bisa melakukan pungutan retribusi jika ada pelimpahan wewenang. Atau bisa saja pemilik kawasan ynag traik retribusi kemudian memberi bagian kepada pemkab Lombok Timur.
Kendati demikian, Paelori tidak ingin berspekulasi terhadap kemungkinan adanya potensi pungli dalam tiket retribusi itu. Ia mengatakan akan mempelajari lebih jauh soal regulasi yang ada.
"Yang perlu dicatat, apa dasar Pemkab Lotim terbitkan tiket retribusi itu? Kalau tidak ada, tidak boleh itu," tegasnya.
Diketahui, dalam tiket yang beredar di Kawasan Wisata Pusuk itu diterbitkan Dinas Pariwisata Lombok Timur. Dasar regulasi yang digunakan menerbitkan tiket itu yakni Perda Nomor 3/2013. Dimana harga per lembar tiket dibandrol Rp 5 ribu.
Terpisah, Kepala Balai TNGR Dedy Asiadi mengatakan, kawasan wisata Pusuk tidak masuk dalam kewenangan pihaknya. Karena itu, ia merasa tidak berkewenangan berkomentar soal polemik yang berkembang.
"Pusuk tidak masuk TNGR," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Madani Mukarrom, lewat pesan singkatnya menulis, sejauh ini pihaknya belum ada perintah ke KPH atau pengelola membuka kawasan wisata tersebut.
"Intinya seperti itu. Kita belum perintahkan untuk dibuka," tulisnya. (jl)