DISAHKAN: APBD Perubahan NTB 2020 akhirnya disahkan DPRD NTB. |
MATARAM--DPRD NTBD mengesahkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020, Jumat (28/8).
Dalam sidang itu, Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah menyebut Pemprov NTB telah merealokasi anggaran di masa pandemi Covid 19. Dimana realokasi itu difokuskan pada bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19, bidang ekonomi dalam ketahanan pangan.
Selain itu, diarahkan pula untuk layanan sosial dasar untuk masyarakat miskin, perempuan serta anak-anak selama masa pandemi. Begitu juga untuk sektor ekonomi kreatif.
Perubahan APBD 2020, jelasnya, untuk merespon dinamika yang terjadi. Harapannya, Perda APBD Perubahan ini menjadi APBD yang aspiratif, efektif, responsif dan mendatangkan manfaat besar bagi pembangunan NTB.
"DPRD dan eksekutif memiliki komitmen dan semangat yang sama agar APBD dan kebijakan pembangunan memiliki kinerja yang makin baik," terangnya.
Di kesempatan sama, Badan Anggaran DPRD NTB Hasbullah Muis telah menyepakati postur anggaran perubahan sesuai refocusing dan alokasi dampak pandemi. Ia menyebut sedikitnya tiga bidang yakni kesehatan, ekonomi kreatif dan jaring pengaman sosial mendapatkan porsi alokasi utama.
Namun Banggar mengingatkan peningkatan belanja tidak langsung dan biaya tak terduga terus diawasi dan transparan. Begitupula dalam usaha meningkatkan ekonomi lokal.
Adapun penundaan implementasi perda peningkatan jalan, anggaran Pokir dan program OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi beban APBD tahun berikutnya.
"Tahun ini adalah dimulainya pelaksanaan RPJMD 2018 - 2023. Perda ini sebagai landasan hukum pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah provinsi," jelas Hasbullah.
Dari total anggaran sebesar Rp 623 miliar lebih tersebut, penanganan Covid-19 yang dialokasikan pada pos Belanja Tidak Terduga (Belanja Tidak Langsung) sebesar Rp 302,98 miliar lebih. Anggaran itu dipergunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat sebesar Rp 170,48 miliar lebih dengan realisasi sampai saat ini sebesar Rp 79,28 miliar rupiah lebih.
Selain itu, dialokasikan pula untuk penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 1,8 miliar rupiah. Dimana realisasi sampai saat ini sebesar Rp 800 juta. Sementara penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS gemilang) sebesar Rp 130,70 miliar rupiah lebih, dengan realisasi sampai saat ini sebesar Rp 123,83 miliar lebih.
“Sisa anggaran pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 99,05 miliar lebih. Sementara realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 pada pos Belanja Langsung Organisasi Perangkat Daerah (BL-OPD) sebesar Rp 623 miliar lebih.
Dana tersebut, dijelaskan Rohmi, tetap diarahkan penggunaannya untuk perlindungan dan penanganan kesehatan masyarakat, perlindungan dan pemberdayaan ekonomi pelaku UMKM/IKM dan pemberian bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS Gemilang). Selain itu sekaligus memberikan dukungan langsung terhadap Penanganan Ekonomi Nasional (PEN). (jl)