Iklan

terkini

Blok Napi Digeledah, Barang Terlarang Disita

Jejak Lombok
Monday, August 24, 2020, Monday, August 24, 2020 WIB Last Updated 2020-08-24T08:42:18Z
WAWANCARA: Kasi Kamtib Lapas II B Selong, Muhammad Fauzan saat diwawancara.

SELONG--Petugas Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) II B Selong, Lombok Timur menggelar blok para narapidana, Kamis (20/8) lalu. Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang terlarang.

"Kita melakukan penggeledahan untuk mencegah masuknya barang terlarang," kata Kasi Kamtib Lapas Selong, Muhammad Fauzan, Senin (24/8).

Aksi geledah blok narapidana, jelasnya, rutin dilaksanakan. Dalam sebulan, ada empat kali penggeledahan dilakukan.


 penggeledahan yang di lakukan  Hari Kamis (20/08) Kemarin kepada Warga Narapidana di lakukan penggeledahan mencegah masuknya barang terlarang.

Ia lantas membeberkan sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan. Diantaranya yakni, telpon genggam, sendok dan piring. Sayangnya darintemuan itu, tidak dirinci jumlahnya.

Diamankannya barang-barang itu, bebernya, karena memang dilarang. Terlebih seperti sendok dan piring, kedua barang ini bisa menjadi barang berbahaya jika dimodifikasi fungsinya.

Bersyukur dalam dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya senjata tajam (saham) dan narkoba. Lapas Selong masih aman dari barang haram tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan, bebernya, sebagai bentuk aksi deteksi dini. Dengan demikian, potensi kejadian yang tidak diinginkan bisa dihindari.

Ia menegaskan, ada tinga hal yang harus dilakukan agar warga lapas kelas IIB tidak membawa barang-barang berbahaya. Yaitu deteksi dini, mencegah peredaran narkoba dan mengadakan koordinasi kepada pihak atau instansi terkait.

Kedepan dengan penggeledahan ini, ia berharap, Lapas Selong tetap aman dan tertib. Tidak ada narapidana yang berani coba-coba melanggar aturan yang ada. (cr-zaa) 







Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Blok Napi Digeledah, Barang Terlarang Disita

Terkini

Iklan