SIMBOLIS: Gubernur NTB, H Zulkifliemansyah saat memberikan SERTIPIKAT tanah wakaf masjid secara simbolis. |
PRAYA--Pembagian sertifikat tanah wakaf yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berlangsung di di Bencingah Agung Praya, Lombok Tengah. Kegiatan ini bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Provinsi NTB dan Kanwil BPN Provinsi NTB, Kamis (27/8).
Gubernur NTB, H Zulkifliemansyah mengatakan, program ini sangat bermanfaat bagi masjid agar tidak mendapatkan masalah kedepannya. Selain masjid, Gubernur juga meminta kepada BPN memberikan kemudahan pembuatan sertifikat tanah untuk masyarakat luas.
Sertifikat tanah tersebut berguna sebagai agunan bagi masyarakat yang mempunyai potensi usaha khususnya petani. Ia mengungkapkan bahwa banyak tanah-tanah di negara berkembang yang terlantar, tidak bernilai dari segi keuangan hanya karena tidak memiliki sertifikat.
"Untuk mengejar ketertinggalan negara, strateginya sederhana, tanah di negara berkembang itu harus disertifikatkan maka ekonomi itu akan menggeliat dan orang miskin akan dapat akses permodalan," ungkapnya.
Maka dari itu, Gubernur sangat setuju dengan Presiden Jokowi yang terus-menerus membagikan sertifikat gratis kepada petani dan nelayan yang kemudian dimanfaatkan untuk mengakses permodalan di perbankan.
"Sertifikat itu bukan untuk disimpan, bukan untuk ditaruh di lemari, dengan adanya sertifikat, mereka punya kemampuan finansial yang kuat," kata Gubernur.
Ia juga meminta kepada pihak bank mempermudah akses masyarakat yang ingin mengakses permodalan. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi mencari pinjaman ke rentenir yang justru menjerat masyarakat dengan bunga yang tinggi.
"Kadang orang lebih senang meminjam uang ke rentenir daripada bank karena gampang, walaupun bunganya sangat besar," ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu program Pemprov NTB yakni Mawar Emas. Program ini bertujuan menjauhkan masyarakat dari jeratan rentenir dengan memberikan pinjaman tanpa bunga. Program ini dilaksanakan dengan bekerjasama dengan lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanag Sigit Yulianto mengukapkan, terimakasihnya kepada Gubernur yang telah menyempatkan diri menghadiri acara ini. Kajati menyampaikan bahwa program ini bertujuan memberikan kejelasan terhadap tanah wakaf agar tidak menimbulkan masalah kedepannya.
"Banyak tanah-tanah wakaf yang oleh pewakafnya meninggal dan ahli waris merasa tidak pernah ada wakaf dan akhirnya menjadi sengketa. Oleh sebab itu kami melakukan legalisasi kepemilikan dari lembaga yayasan terhadap tanah yang diwakafkan," terangnya.
Ia mengatakan bahwa program ini sudah berjalan dan kegiatan di Lombok Tengah adalah kegiatan yang kedua setelah beberapa waktu lalu program ini dilaksanakan di Lombok Barat.
Dahulu, lanjutnya, hanya 20 sertifikat, sekarang bertambah menjadi 125 sertifikat, dan Kajati menargetkan pada tahun 2021 ini seluruh tanah masjid sudah bersertifikat. Kegiatan ini akan terus dilanjutkan bersama dengan pemerintah provinsi, Kemenag NTB dan BPN NTB.
"Kami tidak bisa sendiri, kami hanya memfasilitasi saja, yang punya sertifikat adalah BPN, yang punya daftar tanah wakaf Kemenag, yang punya wilayah pak Gubernur, mudah-mudahan program ini terus berlangsung," tuturnya. (jl)