Kepala BKPSDM Lombok Timur, Salmun Rahman. |
Terhadap hal ini, diduga ada indikasi pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak heran jika Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Lombok Timur memanggil yang bersangkutan.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Salmun Rahman membenarkan jika Zaini sudah dipanggil. Dalam pemanggilan tersebut, yang bersangkutan diingatkan terkait kode etik ASN.
"Apa yang dilakukan itu sudah melanggar kode etik ASN," ungkapnya kepada awak medi, Selasa (4/8)
Dalam Kode etik ASN, lanjutnya, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Kode etik PNS wajib dilaksanakan oleh seluruh PNS di Indonesia. Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, terhadap diri sendiri dan
Melihat tindakan yang sudah dilakukan Zaini di media sosial maupun secara langsung, pihaknya memberikan teguran dan arahan agar tidak melakukannya kembali. Zaini diingatkan aagar harus bekerja profesional menjalankan tugasnya dengan baik sebagai ASN.
"Karena saat ini di Lotim bukan musim kontestasi politik," sambungnya.
Setelah diberikan penjelasan dan arahan sesuai dengan kode etik ASN, PNS tersebut mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan. Yang bersangkutan sanggup menaati aturan. Jika diulangi, ia siap diberikan sanksi.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Zaini menyampaikan, perbuatan yang dilakukan itu semata-mata hanya untuk bersosial ke masyarakat Lombok Timur. Jikapun itu salah dan dianggap dalam kontestasi politik, dirinya siap menerima sanksi. (jl)