Iklan

terkini

ILA Sinyalir Ada Praktik Illegal Fishing dalam Ekspor Benih Lobstar

Jejak Lombok
Tuesday, August 4, 2020, Tuesday, August 04, 2020 WIB Last Updated 2020-08-04T07:01:28Z
Muhammad Habiburrohman 
MATARAM--Indonesia Lobster Association (ILA) mensinyalir dugaan praktik illegal fishing dalam ekspor Benih Bening lobster (BBL). Lantaran itu, pemerintah diminta tegas menertibkan sejumlah perusahaan eksportir yang tidak taat aturan.

Ketua ILA, Muhammad Habiburrohman menegaskan, sesuai Peraturan Menteri KKP No. 12/PERMEN-KP/2020, kepemilikan izin usaha budidaya lobster merupakan persyaratan mutlak bagi setiap eksportir BBL. Karena kewajiban budidaya lobster dan kewajiban restocking/lepasliar 2 persen lobster adalah semata-mata tujuan  keseimbangan pemanfaatan sumberdaya lobster sebagaimana diamanatkan regulasi yang ada.

“Mengacu aturan itu, maka setiap pelaku usaha ekspor BBL tanpa melakukan budidaya, atau budidaya tidak mengantongi izin usaha budidaya lobster atau tidak memiliki izin pengelolaan perairan laut adalah eksportir illegal atau perdagangan illegal. Atau dapat dikatakan sebagai tindakan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing atau illegal fishing (Kegiatan perikanan yang tidak sah)," tegas Habib, Selasa (4/8) di Mataram.

Ia menegaskan, keharusan budidaya lobster bagi eksporter bertujuan mewujudkan panen BBL secara berkelanjutan. Apabila eksporter tidak memiliki usaha budidaya, maka sumberdaya lobster akan mengalami kelangkaan dan kedepan bisa punah. Kelangkaan sumber BBL tentunya akan mengancam sumber pendapatan nelayan.

"Setiap pelaku usaha ekspor BBL harus memiliki izin pembudidaya lobster dan melakukan kegiatan budidaya terlebih dahulu sebelum mengekspor BBL," katanya.

Dipaparkan, penetapan izin pembudidaya lobster kepada eksportir yang dikeluarkan oleh Dirjen Budidaya KKP bukan merupakan izin aktivitas/pengusahaan budidaya. Namun, izin terhadap subjek hukum baik orang maupun badan usaha (eksportir) sebagai pembudidaya (pelaku) bukan izin aktivitas atau usaha budidaya.

Izin pembudidaya, lanjutnya, berlaku operasional apabila pembudidaya (eksportir) mengajukan izin usaha budidaya di wilayah perairan laut. Dimana aktivitas usaha budidaya yang menggunakan wilayah peraitan laut secara menetap harus mendapatkan Izin Pengelolaan Perairan.

Untuk mendapatkan izin pengelolaan perairan, lanjutnya, pelaku usaha pembudidaya (eksportir) terlebih dahulu harus mendapatkan izin lingkungan. Selain itu, harus pula ada izin lokasi perairan dan persyaratan teknis lainya.

"Jadi tidak serta merta perusahaan eksportir yang mendapatkan penetapan izin sebagai pembudidaya dari Menteri KKP langsung bisa melakukan aktivitas budidaya. Karena usaha budidaya merupakan aktivias yang menggunakan perairan laut secara menetap maka mereka (eksportir) diwajibkan memiliki izin-izin dasar pengelolaan perairan laut sebagai syarat untuk melalukan usaha budidaya lobster," ujar dia.


Habib menekankan, apabila ada pelaku usaha ekportir yang tidak melengkapi syarat-syarat untuk melakukan kegiatan usaha budidaya lobster di wilayah perairan laut, maka dapat dipastikan kegiatan budidaya mereka adalah illegal. Ini kerena tidak mengantongi izin pengelolaan perairan, yang berakibat pula Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) yang dikeluarkan Dinas Kalutan kabupaten juga tidak sah alias SKAB bodong atau illegal.

Menurut dia, semua perusahan eksportir yang pernah melakukan kegiatan restocking atau lepas liar 2 persen dan mendapatkan SKAB dari dinas Dinas Kalutan kabupaten kemudian mengeskspor BBL keluar negeri merupakan rangkaian tindakan illegal. Alasannya karena melanggar regulasi yang mengatur tentang Perizinan Pengelolaan Perairan Laut sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta regulasi turunannya.

Habib mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan ILA, disinyalir sampai saat ini tidak ada perusahaan eksportir BBL yang pernah mengajukan Izin Pengelolaan Perairan. Izin ini diajukan ke Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPPMTSP) NTB.

"Itu artinya perusahaan eksportir BBL yang pernah atau akan melakukan ekspor BBL belum mengantongi Izin Pengelolaan Perairan, jadi bagaimana mereka bisa melakukan budidaya? Apakah sah aktiflvitas budidaya yang dilakukan selama ini, sementara perusahaan eksportir BBL ini tidak mengantongi Izin Pengelolaan Perairan dari DPPMTSP NTB," tanyanya.

Jika belum mengajukan izin tersebut, terangnya, dapat dipastikan perusahan eksportir BBL yang diwajibkan melakukan budidaya dan restocking 2 persen sebagai syarat terbitnya SKAB untuk pengeluaran BBL adalah tidak sah dan melanggar hukum.

Ia mengatakan, dengan alasan tersebut dan untuk kepentingan keberlanjutan sumberdaya lobster dan dan kepentingan nelayan NTB, ILA mendesak kepada Presiden RI, Kementerian KKP, Kapolda NTB dan Gubernur NTB untuk melakukan Audit Legalitas Kegiatan Ekspor BBL. Langkah ini penting terkait dengan keabsahan aktivitas budidaya lobster, keabsahan Izin Pengelolaan Perairan sampai dengan keabsahan penerbitan SKAB.

"Kami minta pemerintah menghentikan pengeluaran/Ekspor BBL dari perairan laut NTB sebelum perusahaan Eksportir BBL melakukan usaha budidaya secara sah di wilalayah perairan NTB," tegasnya.

ILA juga meminta pemerintah menghentikan penerbitan SKAB sebelum perusahaan eksportir BBL melakukan usaha budidaya secara sah di wilayah perairan NTB.

"ILA juga mendesak agar pemerintah dan APH bisa menindak tegas setiap orang atau perusahaan Eksportir BBL yang melakukan kegiatan perikanan yang tidak sah atau illegal fishing," tegas Habib. (jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ILA Sinyalir Ada Praktik Illegal Fishing dalam Ekspor Benih Lobstar

Terkini

Iklan