JANGAN NGEYEL: Perda penanggulangan penyakit menular mulai efektif pertengahan September. Warga diingatkan jangan ngeyel. |
MATARAM--Demi meningkatkan kesadaran masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19, Pemprov NTB terus melakukan berbagai upaya edukasi. Selain edukasi yang masif, Pemprov juga menguatkan kesadaran publik dengan peraturan mengikat dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020.
Dalam Raperda itu mengatur beragam edukasi dan sanksi bagi masyarakat yang sengaja tidak menggunakan masker. Perda ini juga akan resmi diimplentasikan pada 14 September 2020 mendatang.
Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah menegaskan, langkah Pemprov NTB mengeluarkan peraturan ini semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan publik dan edukasi terhadap pentingnya mengenakan masker dan protokol kesehatan covid-19. Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat tentang penanganan penyakit menular di Provinsi NTB di ruang rapat utama kantor gubernur, Selasa (25/8).
"Jika masyarakat sudah patuh, Pemerintah tak perlu menerapkan denda. Kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19," jelas Wagub perempuan pertama NTB tersebut.
Lebih jauh ia berharap, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam menerapkan dan sosialisasi masif peraturan daerah tentang penyakit menular ini dapat berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat sudah mempersiapkan diri sebelum sanksi mulai tak pakai masker diberlakukan.
"Sebenarnya bukan sanksinya yang dipersoalkan. Yang kita mau adalah pakai maskernya," tegas Rohmi.
Untuk menerapkan sanksi ini, kata Ummi Rohmi, membutuhkan bantuan dari Kapolda dan Danrem. Begitu pun dengan Pol-PP yang terus bekerja mengajak dan mensosialisasikan serta edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat selama ini.
Dipastikan, selama dua pekan ke depan kalau tidak ada yang pakai masker masih dengam sanksi maupun denda ringan.
"Mudah-mudahan peraturan ini menjadi senjata pemungkas untuk mendisplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan. Kita harus bisa yakinkan bahwa kebijakan ini merupakan kepentingan bersama," ungkapnya.
Dijelaskan Wagub, Perda akan diterapkan secara efektif per tanggal 14 September mendatang. Sanksi dan denda dalam bentuk uang memang akan diberlakukan secara tegas, namun bukan menjadi tujuan utama dalam penerapan perda.
Lebih lanjut, Wagub menerangkan bahwa yang menjadi tujuan utama penerapan sanksi denda adalah agar masyarakat semuanya menggunakan pakai masker demi keselamatan bersama. Sehingga, masih ada waktu 2 pekan kedepan untuk pemerintah mengedukasi masyarakat dan memastikan agar semua terbiasa dan disiplin menggunakan masker.
"Kalau masih pagah (ngeyel), tidak menggunakan masker, maka siap-siap akan kena denda," tegas wagub.
Sanksi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020. Sanksi berupa denda hingga paling banyak Rp 500 ribu tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif. (jl)