DARING: Sekda NTB, HL Gita Ariadi saat memimpin rapat daring sosilaisasi Perda Penyakit Menular. |
Sekda NTB, HL Gita Ariadi mengatakan, Perda Penanggulangan Penyakit Menular ini sangat penting bagi masyarakat. Kehadirannya dihajatkan untuk melindungi masyarakat dari berbagai penyakit berbahaya.
"Kita harap kabupaten kota di NTB agar ikut sosialiasi Perda ini demi menjaga masyarakat," ucapnya, Kamis (13/8).
Hal tersebut disampaikan secara daring saat menjadi narasumber pada sosialisasi Perda tersebut. Ia menjadi narasumber bagi perangkat daerah di NTB.
Sosialisasi dianggap penting agar masyarakat mengetahui keberadaannya. Dengan diketahui, paling tidak masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Gita juga menjelaskan teknis dan filosofis pembuatan perda. Menurutnya, perda ini tidak lain untuk mendisiplinan masyarakat.
Baginya, aktivitas masyakat harus terus berjalan dan produktif. Dengan demikian geliat ekonomi tetap berjalan. Namun di saat bersamaan protokol kesehatan disiplin diterapkan untuk keamanan dan keselamatan bersama.
Selain itu, Gita meminta agar sosialisasi dapat dilakukan dengan beragam cara yang kreatif dan efektif. Seperti melalui platform media daring ataupun cara konvensional yang disebar pada fasilitas umum dan strategis di wilayah di NTB.
"Percuma aturan dibuat apabila masyarakat tidak mengetahuinya, Sehingga Perda ini harus gencar Disosialisasikan, terlebih Perda ini banyak manfaatnya" harap mantan kepala DPMPTSP Provinsi NTB tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Perda ini juga memberikan kepastian hukum kepada pemerintah khususnya untuk menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang akan diatur secara detil dalam Peraturan Gubernur ini diharapkan menjadi salah satu instrumen edukatif yang dapat memberikan efek jera kepada pelanggar.
"Perda ini bukan untuk mendapatkan untung daerah, tapi lebih karena kepedulian kita terhadap masyakat," tutup Sekda.
Sementara itu, Karo Hukum Pemprov NTB, H Ruslan Gani menjelaskan, Perda ini telah disetujui legislatif pada tanggal 3 Agustus lalu. Sehingga melalui proses selanjutnya akan segera diundangkan.
"Namun Perda ini perlu terus disosialisasikan agar dipahami seutuhnya," katanya.
Sementara itu Kasat Pol PP NTB Tribudi Prayitno menjelaskan, sejak pandemi covid menyapa awal Maret 2020 lalu, operasi penertiban untuk menerapkan protokol covid terus dilakukan. Pengalaman di lapangan, penertiban ini kurang efektif namun dibutuhkan Perda sebagai dasar aparat untuk menindak masyarakat yang tidak mau mengikuti protokol covid dan perda.
"Penertiban dapat efektif apabila ada sangsi yang diatur dalam perda sebagai dasar kepastian hukumnya," jelasnya
Sedangkan Asisten I Kota Mataram, Lalu Martawang menyampaikan, saat ini Pemkot Mataram juga sedang merancang Perda penanggulangan dan memutus mata rantai Covid-19.
"Pemkot juga ikut terus mensosialisasikan Perda ini, sebagai ikhtiar mendisiplinkan masyarakat," ucapnya. (jl)