Kepala Dinas Kominfotik NTB, Gede Ariadi. |
"PPID wajib menyediakan informasi yang, tepat, murah dan cepat bagi masyarakat," pungkas Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, I Gede Putu Aryadi, saat memimpin rapat teknis bersama para admin PPID Pembantu yang ada di setiap OPD NTB. Rapat tersebut digelar pada Jum'at, (7/8) bertempat di Aula Kantor Diskominfotik NTB.
Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik sendiri digelar dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi (KI) diberikan kewenangan untuk melakukan Monev terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi badan publik serta menyampaikan hasil evaluasi dan mengumumkannya kepada publik.
Terkait keterbukaan informasi publik, Gede, panggilan akrab Kadis Kominfotik NTB menjelaskan ini tentu bukan sekedar memenuhi kewajiban memberi informasi saja namun justru untuk memenuhi hak masyarakat atas akses informasi yang berkualitas. Karena itu PPID harus mampu memberikan pelayanan informasi yang baik pada masyarakat.
"Fungsi PPID melakukan uji konsekuensi informasi, tidak semua harus diinformasikan. Harus dipilah sumbernya, kapasitas informan juga harus kapabel," ujar Gede yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Pemberitaan pada Biro Humas dan Protokol Setda NTB.
Selain menyediakan informasi yang tepat, murah, dan lengkap, Gede meminta PPID Perangkat Daerah untuk memperhatikan isi konten website dan sosial media. Konten yang dibuat harus mengedepankan kualitas dan kesesuaian dengan kewenangan, serta tugas dan fungsi perangkat daerah. Karena jika ada masalah tentang informasi yang disampaikan, maka akan ada konsekuensi hukumnya.
Untuk memantau konten yang dibagikan oleh PPID pembantu, Diskominfotik NTB juga telah membangun sebuah dashboard berbasis Web yang bekerja secara real time. Dengan dipantaunya konten PPID yang dibagikan, maka kualitas serta kuantitas informasi yang disediakan untuk masyarakat bisa tetap terjaga.
Para peserta rapat tampak antusias mendengarkan materi yang diberikan dan rapat berlangsung interaktif. Beberapa pertanyaan dan masukan diberikan saat sesi tanya jawab. Salah satunya adalah masukan dari RSUD Prov. NTB agar para PPID Perangkat Daerah tidak mengejar kuantitas informasi, sehingga informasi yang diberikan kepada masyarakat monoton.
Di akhir rapat, para admin PPID Perangkat Daerah sepakat, masyarakat berhak diberikan informasi yang dibutuhkan dan berkualitas. Selain di sosial media, Informasi juga harus tersedia di website. Agar masyarakat yang ingin mengambil peran dalam pembangunan, bisa langsung melihat aktivitas pemerintah di portal PPID masing-masing perangkat daerah, tidak lagi harus bersurat atau datang ke kantor untuk mendapatkan informasi tersebut. (jl)