PENGAMANAN: Personil Polda NTB terjun melakukan pengamanan terhadap lahan Sirkuit MotoGP. |
PRAYA--Sengkarut klaim kepemilikan lahan di area Sirkuit MotoGP Mandalika, Lombok Tengah masih terus bergulir. Warga yang mengaku memiliki lahan di kawasan itu didorong menempuh jalur hukum.
Jumat (11/9), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto turun langsung ke lokasi sirkuit. Kehadirannya untuk mem-backup pengamanan land clearing area lintasan sirkuit tersebut.
“Kita mendorong masyarakat yang mengklaim memiliki lahan untuk menggugat keperdataan ITDC ke pengadilan. Negara ini adalah negara hukum,” ungkapnya.
Dorongan menempuh jalur hukum dalam penyelesaian klaim lahan disebutnya jauh lebih baik. Lewat jalur hukum setidaknya karut-marut persoalan bisa diselesaikan.
Terkait proses land clearing lahan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, Pamen Polri melati tiga itu mengapresiasi kepatuhan masyarakat pengklaim lahan. Menempuh jalur hukum setidaknya membuat proses land clearing berjalan kondusif tanpa hambatan.
“Alhamdulillah, pemilik lahan yang di-land clearing hari ini patuh atau taat pada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan tersebut,” kata Kombes Artanto.
Lebih jauh ia menyampaikan, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang di dalamnya termasuk Sirkuit MotoGP pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Hajat itu tidak saja untuk masyarakat Indonesia, tapi khususnya masyarakat NTB.
Mengingat pentingnya proyek itu, pihaknya mengajak semua pihak bekerjasama. Aturan harus ditegakkan demi mempercepat rampungnya pekerjaan yang tengah digenjot.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika, AKBP Awan Haryono mengatakan, proses land clearing kemungkinan selesai 5 hari kedepan. Dimana status kepemilikan lahan tersebut secara hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Lahan yang kini diklaim warga disebutnya telah dibebaskan atau dibeli untuk peruntukan KEK Mandalika. Kepastian ini ditegaskan setelah sebelumnya melakukan verifikasi terhadap data maupun dokumen milik warga.
Data milik warga itu kemudian disandingkan dengan milik PT ITDC. Tak cukup dengan itu, pihaknya juga menggabungkan dengan data dan dokumen dari instansi terkait menyangkut objek kepemilikan tanah ini. Baik dari Pemprov, Pemkab, kepolisian, pengadilan, BPN, pengadilan dan kejaksaan.
"Kita lakukan verifikasi atas hak kepemilikan dari pada ITDC, kalau kita lihat jelas secara riwayat perolehannya,” katanya.
Tim sudah bekerja selama 2 bulan. Selama proses itu, pihaknya secara maraton berkomunikasi dengan warga yang mengklaim untuk saling memberikan info, masukan terkait posisi alas hak masing-masing. (jl)