DIRINGKUS: HM diringkus karena kejahatannya yang menciri kendaraan bermotor di rumahnya. |
SELONG-- Tim Puma Polres Lotim berhasil menangkap 1 seorang penadah pencurian motor (Curanmor), Minggu (6/9). Penadah ini diringkus sekitar pukul 03.45 WITA.
Pelaku berinisial HM ini diringkus dirumahnya di Dusun Peseng, Desa Waja Geseng Kecamatan Kopang Lombok tengah. Proses penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi bernomor : LP/52/VIII/Yan.2.5/2020/Res.Ltm/Sek.Aikmel.
Laporan itu masuk pada 31 Agustus 2020, pekan lalu. HM dan rekannya dilaporkan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Humas Polres Lotim L Jaharudin mengatakan, pria berusia 44 tahun (HM) ditangkap di rumahnya. Di tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.
"HM ini merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (curas) beberapa tahun lalu," ungkapnya, Selasa (8/9).
Sebelum penangkapan, Jaharudin menyebutkan, HM melakukan pencurian di Dusun Pungkang Kecamatan Aikmel. Pencurian terjadi pada malam hari. Korban mengetahui pencurian tersebut pada pagi hari saat hendak salat Subuh.
“Korban mengecek isi rumah dan mengetahui sepeda motor miliknya beserta STNK hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalamai kerugian senilai Rp 13 juta dan melaporkannya ke Polsek Aikmel," benernya.
Namun pelaku utama pencurian tersebut masih dalam pengejaran Tim Puma Polres Lotim. Dipastikan identitasnya sudah dikantongi.
Saat ini, pelaku Curanmor HM dan barang bukti seperti 1unit motor Honda Vario dan 1 buah STNK sudah diamankan di Polres Lotim. Barang bukti diperlukan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjutlan. (cr-zaa)