HEARING: Anggota BPD Lotim menggelar hearing dengan Dinas DPMD setempat. |
SELONG--Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Lombok Timur menuntut insentif dan biaya operasional mereka dinaikan. Tuntutan ini mengemuka di ruang Sekda, Rabu (9/9).
Ketua Forum BPD Lotim, Deni Rahman mengatakan, harus ada perubahan di tahun-tahun berikutnya terkait insentif dan operasional yang mereka terima. Tuntutan ini mengacu pada aturan BOP yang dibatasi Rp 5 juta.
"Lewat peraturan Bupati ada klausa pasal yang tidak membatasi BOP. Mungkin 2 persen dari seluruh anggaran desa atau 5 persen dari dana desa, tapi jangan dibatasi," ungkapnya, Rabu (9/9).
Biaya oprasional BPD, disebutnya sangat terkait dengan kinerja. Belum lagi biaya oprasional dibatasi dengan hanya nominal Rp 5 juta.
"Kita melakukan pengawasan butuh anggaran dan kita penerapan aspirasi butuh dana. Jika dibatasi, apa yang mau dikerjakan sama BPD," tanyanya.
Deni Rahman meminta kepada bupati setidak-tidaknya dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) merubah bunyi Perbub itu. BOP jangan sampai dibatasi Rp 5 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (PMD), M Haeri mengatakan, gaji BPD akan dinaikkan pada 2021 mendatang.
"Tinggal 4 bulan akan datang tahun 2021 Insyaalloh kami akan naikkan gaji," sebutnya.
Persoalan yang kini dihadapi para BPD diharap bisa diselesaikan baik-baik. Ia memastikan ruang diskusi di instansi ya g dipimpinnya tetap terbuka. (cr-zaa)