BERDAMAI: Inaq Wati didatangi pihak perusahaan dan mau berdamai atas insiden yang menimpa dirinya. |
SELONG--Ingat Inaq Wati alias Jamilah? TKW asal Poton Bako, Kecamatan Jerowaru Lombok Timur akhirnya bernafas lega. Perempuan 40 tahun yang bekerja di Abu Dhabi ini didatangi perusahaan yang memberangkatkannya.
Kabar yang menyeruak sebelumnya jika Inaq Wati berangkat ke Timur Tengah melalui jalur ilegal. Belakangan diketahui bahwa ia berangkat melalui jasa PT Hasindo Karya Niaga.
Perusahaan ini mendatangi Inaq Wati, Selasa (8/9). Kedatangan pihak perusahaan didampingipihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur.
Kunjungan perusahaan ini tak hanya melihat kondisi perempuan tersebut. Para pihak juga membuat surat perjanjian perdamaian.
Kepala Disnakertrans Lombok Timur, H Supardi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait kasus yang menimpa Inaq Wati di Abu Dhabi. Namun demikian, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti lantaran belum adanya pengaduan dari keluarga korban.
"Untung ada iktikad baik dari perusahaan menyelesaikan masalah ini. Pihak keluarga juga bersedia berdamai," ucapnya.
Menandai perdamaian itu, kedua belah pihak membuat surat perjanjian. Saat perdamaian, Inaq Wati diberikan Rp 10 juta. Namun dari total yang diterima Rp 75 juta dan dibayar bertahap.
Sementara itu, adik ipar korban, Lalu Sukirman mewakili keluarga menjelaskan, pihaknya tidak menuntut apapun dari insiden yang dialami kakak iparnya. Ini karena pihak perusahaan mau bertanggung jawab.
"Bahkan pengobatan dan gaji 1 tahun Rp 48 juta juga dibayar," katanya.
Pihaknya mengaku sangat berterima kasih kepada Disnakertrans Lombok Timur yang turun langsung melihat kondisi kakak iparnya.
Diwaktu yang sama, Arman dari PT Hasindo Karya Niaga terpusat di Bekasi Timu mengatakan, persoalan yang terjadi terhadap Inaq Wati merupakan tanggung jawab pihaknya. Karena itu, secara khusus ia diutus menyelesaikan masalah yang dialami Inaq Wati.
"Alhamdulillah dari korban dan keluarganya mau berdamai," ucapnya.
Ia juga menjelaskan dari keluarga meminta biaya pengobatan ditanggung. Pihaknya menjamin hak-hak yang diterima perempuan ini akan dibayar pula. (jl)