Iklan

terkini

Ingat! Sisa 10 Hari Lagi Denda Rp 100 Ribu Mulai Efektif

Jejak Lombok
Friday, September 4, 2020, Friday, September 04, 2020 WIB Last Updated 2020-09-04T06:44:26Z
SOSIALISASI: Asisten I Setprov NTB, Hj Bq Eva Nurcahyaningsih saat sosialiasi efektivitas pemberlakuan perda penyakit menular.

MATARAM--Pemberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020, tentang Penanggulangan Penyakit menular akan dimulai pada tanggal 14 September 2020. Tercatat tinggal 10 hari lagi perda itu efektif diberlakukan.

Sembari menunggu hari efektif diberlakukan perda tersebut, Pemprov NTB terus mengajak pemerintah kabupaten kota mensosiisasikan aturan ini.

"Kita sudah mulai melakukan sosialisasi, bersama aparat, Pol PP, TNI dan Polri sampai dengan tanggal 13 September, " ujar Asisten I Pemprov NTB, Hj Baiq Eva Nurcahyaningsih, Jumat (4/9).

Kontrakan itu disampaikan saat didampingi Kasat Pol PP dan Karo Hukum. Hal itu dikemukakan saat rapat koordinasi bersama kabupaten kota di Kantor Gubernur NTB.

Dasar dari terbitnya Perda itu, lanjutnya, karena masih terjadinya penambahan kasus Covid-19 di NTB. Dimana hal itu disebabkan salah satunya karena kurangnya kesadaran masyarakat mematuhi imbauan Pemerintah terkait penerapan protokol Covid-19.

Untuk itu, Pemprov NTB membuat Perda yang mengatur pemberian sanksi bagi yang melanggar. Harapannya dengan adanya sanksi tersebut akan memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol Covid-19, terutama dalam menggunakan masker.

Diungkapkan Baiq Eva, setelah tahap sosialisasi ini selesai pada tanggal 13 September, mulai tanggal 14 september 2020 akan diberlakukan sanksi denda. Dimana denda yang telah ditetapkan yakni sebesar 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker di ruang-ruang publik.

"Sekarang tinggal kita pilih, mau pakai masker atau denda," ujarnya.

Untuk itu ia mengajak pemerintab kabupaten kota menyamakan persepsi dan bergerak bersama turun ke masyarakat. Langkah ini tidak lain untuk mensosialisasikan Perda Nomor 7 tahun 2020.

Lebih jauh ia juga meminta Pemda dalam melakukan sosialisasi, agar menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah desa.

"Seperti yang kita lakukan saat ini, turun langsung ke lapangan untuk membagikan masker," ungkapnya.

Untuk lebih memaksimalkan tahapan sosialisasi, Pemda juga diminta untuk memanfaatkan semua platform yang ada secara maksimal. Misalnya sosialisasi melalui media cetak, elektronik, spanduk, baliho dan banner yang dipasang di hampir semua sudut di provinsi dan kabupaten kota. (jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ingat! Sisa 10 Hari Lagi Denda Rp 100 Ribu Mulai Efektif

Terkini

Iklan