TUNGGU PERDA: Rencana pembangunan tambak udang di Suryawangi masih menunggu hasil revisi Perda Tata Ruang.. |
SELONG--Pembangunan tambak udang di Suryawangi, Kecamatan Labuan Haji Lombok Timur masih terganjal aturan. Regulasi mendasar yang kendala rencana tersebut adalah perda tata ruang di daerah ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, Muksin mengatakan, sejauh ini pembahasan revisi perda tata ruang Lombok Timur masih dalam proses. Berbagai pihak di internal eksekutif Lombok Timur terlibat membahas rencana tersebut.
"Karena masih proses pembahasan di eksekutif, masih belum diajukan ke dewan," ungkapnya kepada JEJAK LOMBOK, Rabu (16/9).
Regulasi tentang tata ruang dan wilayah di daerah ini tertuang dalam Perda Nomor 12/2012. Revisi terkait regulasi ini disebutnya sudah dianggarkan eksekutif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.
Secara umum, lanjutnya, dalam pembahasan tersebut telah diatur pemetaan sejumlah kawasan. Diantaranya yakni kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN), kawasan agrikultur, peternakan dan yan lainnya.
Rencana revisi Perda ini, jelasnya, bisa dilakukan jika dianggap perlu. Yang jelas, momentum rencana revisi diharap bisa menjembatani kondisi riil di Lombok Timur. Dengan demikian tidak ada perencanaan pembangunan yang tumpang tindih.
Hajatan revisi perda ini disebutnya, salah satunya bertujuan agar ramah investasi. Dengan demikian, segala potensi daerah bisa dimaksimalkan sebagai pendapatan.
"Kalau dalam revisi itu tidak memungkinkan dibangun tambak di Suryawangi, maka gagal dibangun tambak itu," ucapnya.
Lebih spesifik ia juga membeberkan kondisi perizinan yang dipegang perusahaan tambak udang PT. Sumber Lautan Emas Abadi. Izin yang dipegang saat ini berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara izin dan persyaratan lain belum di kantongi.
Seprti UPL/UKL misalnya. Jenis persyaratan ini disebutnya menjadi kewenangan Dinas Perizinan provinsi. Begitu juga dengan izin penggunaan air laut, izinnya ada di provinsi.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Lotim, H Daeng Paelori mengatakan, sejauh ini Bim ada usulan terkait rencana revisi perda tersebut. Pihaknya memastikan akan memberi atensi serius terkait rencana revisi tersebut.
Disinggung terkait adanya revisi lantaran sebagai upaya melegalkan izin tambak udang di Suryawangi, Daeng Paelori memastikan akan menolak. Sikap ini diambil lantaran Labuan Haji sebagai kawasan pariwisata merupakan destinasi terdekat yang bisa diakses warga seputaran Kota Selong.
"Rakyat membutuhkannya sebagai kawasan pariwisata, bukan yang lain-lain. Karena itu, Labuan Haji ini kita jaga penuh sebagaimana keinginan masyarakat," ucapnya.
Terkait soal izin tambak di kawasan itu, hemat dia, yang perlu dilwkukan adalah revisi izin. Keberadaan ta.bak itu tidak harus di sekitar Labuan Haji.
Salah satu tempat yang dianggap memungkinkan untuk menggeser lokasi tambak adalah di Kecamatan Sakra Timur. Di kawasan ini ketersediaan lahan masih luas.
"Jika tujuan revisi perda itu untuk melegalkan tambak, nanti dulu. Kita pelajari dulu materi revisinya," tegasnya. (jl)