GELEDAH: Tim Cobra Polres Lombok Tengah saat menggeledah rumah pelaku di Desa Loang Maka. |
PRAYA--Tim Cobra Polres Lombok Tengah kembali menangkap pengerdar narkoba jenis sabu di Desa Loang Make, Kecamatan Janapria, Kamis (10/9). Selain mengamankan dua pelaku, diamankan pula barang bukti sabu sebrat 7,32 gram.
"Kedua pelaku yakni pengedar inisial A (45) warga Desa Loang Make dan inisial S (55) warga Desa Beleka yang merupakan pemakai," ujar Kasat Narkoba, Iptu Hizkia Siagian, di kantornya.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 01.33 Wita dini hari. Dimana di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti, sehingga kedua tersangka dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba itu 7 bungkus berisikan butiran kristal bening. Bungkusan ini diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor per bungkus 0.40 gram, 0, 83 gram, 0.95 gram, 1.5 gram, 1.54 gram, 1.1 gram, 1 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita 1 buah hp merk Hammer warna hitam, 1 buah hp merk Samsung warna hitam, 1 rangkaian alat isap, 2 buah sekop pipet, 6 buah korek gas, 1 bungkus klip plastik bening ukuran sedang, 1 buah pipa kaca dan 1 buah sekop pipet. (jl)