Iklan

terkini

Pesta Sabu, Polisi Sita Senjata Api

Jejak Lombok
Tuesday, September 8, 2020, Tuesday, September 08, 2020 WIB Last Updated 2020-09-08T17:22:42Z

DIGREBEK: Warga Kawo Lombok Tengah digrebek saat pesta sabu oleh polisi.

PRAYA--Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah terduga pengedar narkoba di wilayah Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Senin (7/9), pukul 20.33 WITA. Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni inisial AP (26), MH (22) dan H (19) warga setempat dan barang bukti sabu seberat 2,21 gram.

"Satu pucuk senjata api rakitan berisikan peluru milik pengedar AP kita amankan dalam penangkapan itu," ujar Kasatresnarkoba, Iptu Hizkia Siagian kepada wartawan, Selasa (8/9).

Penangkap terhadap 3 orang yang diduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

"Saat ditangkap mereka sedang pesta sabu. Tiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar. Barang itu telah dimasukkan ke dalam klip plastik dengan berat 2,21 gram, 3 buah Hp, alat hisap dan uang Rp 500 ribu.

Akibat perbuatannya, kini para tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP serta Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Aturan ini mengatur tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 5 tahun. (jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pesta Sabu, Polisi Sita Senjata Api

Terkini

Iklan