Iklan

terkini

Pilkada Serentak Positif Tidak Ditunda

Jejak Lombok
Wednesday, September 9, 2020, Wednesday, September 09, 2020 WIB Last Updated 2020-09-09T15:48:25Z
PILKADA: Gawe pilkada di NTB dan semua daerah dipastikan tetap dilaksanakan kendati di masa pandemi.

MATARAM--Sejumlah pejabat teras di lingkup Pemprov NTB menghadiri telekonferensi rapat koordinasi pengamanan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Pilkada Serentak 2020. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur NTB, Rabu (9/9).

Beberapa pejabat yang hadir dalam telekonferensi itu yakni Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah bersama Kapolda NTB. Ada juga Danrem 162 WB, Sekretaris Daerah NTB, Ketua KPU NTB, Kabinda NTB.

Selain itu, Asintel Kejati NTB, Ketua Bawaslu NTB, Kepala Satpol PP NTB, Kepala BPBD NTB, dan jajaran pimpinan lingkup Setda NTB turut menghadiri kegiatan tersebut.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD memaparkan persiapan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Tujuannya adalah untuk merefleksi dan evaluasi terkait melangkah lebih lanjut agar lebih tertib dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Pada rapat kabinet bersama Presiden Republik Indonesia, yang saat itu dihadiri KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Presiden RI Joko Widodo menekankan ada satu hal pokok yang harus diperhatikan, tugas pemerintah utamanya adalah menjalankan protokol kesehatan untuk seluruh rakyat, hal itu menjadi landasan utama kegiatan lainnya.

Mahfud MD juga menyampaikan, Pilkada harus terus berjalan kendati di tengah pandemi. Wabah virus Corona ini disebutnya tidak jelas kapan berakhirnya.

"Pilkada harus berjalan karena Covid ini tidak jelas kapan berakhir. Pilkada harus tetap menjalani nilai-nilai demokrasi," tegas Menkopolhukam.

Pilkada kali ini berbeda dari Pilkada sebelumnya, karena pertama kali dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Di lain sisi, pilkada harus terlaksana sebagai amanat undang-undang yang harus ditegakkan sebaik-baiknya.

Ketua KPU RI, Arif Budiman memaparkan, 270 daerah akan melaksanakan Pilkada. Ada beberapa peraturan baru menyesuaikan situasi pandemi saat ini.

Pertama adalah jadwalnya, kemudian tentang pencalonan dan pelaksanaan tahapan pilkada serta pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan. Contohnya, jika pemilih memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat akan menggunakan bilik tersendiri, menggunakan sarung tangan plastik, wajib mencuci tangan dan penetesan tinta sebagai tanda telah memberi hak suara.

Selain itu, KPU memudahkan bagi pemilih yang sakit akan didatangi ke fasilitas kesehatan dengan menggunakan hazmat, serta pemilih maksimal datang 500 orang per/TPS. KPU terus mendorong agar pemilihan ini berjalan efektif, dan terus menerus meningatkan agar pemilihan kepala daerah berjalan efektfif dan efisien.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Abhan menekankan, hendaknya selalu berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian, Satpol PP demi penegakan disiplin serta sepakat untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Tak berhenti di situ, usai penyampaian Bawaslu, Mendagri Tito Karnavian menambahkan, ada beberapa ancaman yang harus diwaspadai. Fokusnya terhadap dua hal, pertama hambatan kelancaran, kedua aksi kekerasan anarkis di masyarakat.

"Kami harap upaya pencegahan menjadi nomor satu, agar melibatkan perangkat daerah masing-masing provinsi dengan melaksanakan juga mengundang parpol daerah masing-masing, kemudian membuat pakta integritas, yakni mendukung pemilu aman damai tanpa anarkis, sebab ini event yang sangat besar dan butuh dukungan dari semua pihak," tambah Tito Karnavian.

Rakor khusus tersebut ditutup dengan beberapa catatan yang sifatnya umum, dengan kesimpulan yang berisi arahan yang menjadi rambu dalam pelaksanaan Pilkada 2020, antara lain sebagai berikut:

1. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan sistematis tentang peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.

2. Menyangkut penjatuhan sanksi yang sifatnya administratif, sedang hukuman pidana merupakan pilihan akhir.

3. KPU dan Bawaslu perlu segera mengumpulkan para kontestan dan pimpinan Parpol di daerah yang melaksanakan pilkada untuk menegaskan pelaksanaan aturan protokol kesehatan dengan berbagai konsekuensinya.

4. Momen Rakor, agar dapat menghadirkan Forkopimda.

5. Menyangkut penegakan hukum dilakukan oleh Kapolda, Kapolres, Kapolsek daerah masing-masing.

6. Pemerintah pusat telah memikirkan kemungkinan penjatuhan sanksi lain, bagi mereka yang melanggar tapi terpilih, perlu dilakukan langkah-langkah tegas dan pemberian sanksi bagi pelanggar.

7. Diperlukan pengetatan pengaturan mekanisme Pilkada 2020.

8. Bahwa tugas utama saat ini adalah protokol kesehatan untuk menjaga kesehatan masyarakat. (jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pilkada Serentak Positif Tidak Ditunda

Terkini

Iklan