BERLANJUT: Kasus penganiayaan wartawati akhirnya ditindaklanjuti Polresta Mataram.
MATARAM—Kasus penganiayaan wartawati berinisial FT akhir pekan lalu akhirnya benar-benar digeber unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Kasus ini diproses dengan cepat dan sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kami informasikan kasus dugaan penganiyaan jurnalis berinisial FT dan suaminya berinisial HA sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa didampingi jajaran Satreskrim Polresta Mataram, Senin (28/9).
Tidak berhenti di tahap penyidikan, kepolisian langsung menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka tidak lain adalah terlapor Y yang telah menganiaya sepasang suami istri tersebut.
Kadek juga meluruskan sejumlah pemberitaan yang berkembang. Bahwa Polresta Mataram sama sekali tidak pernah menolak laporan pelapor. Tapi semata-mata ingin menghormati inisiasi yang coba dilakukan Kadus dan Bhabinkamtibmas setempat.
Kadus saat itu, lanjutnya, ingin menempuh upaya mediasi antara pelapor dan terlapor. Tapi mediasi tersebut gagal karena terlapor sedang bekerja di luar daerah.
‘’Kami ingin meluruskan ini. Tidak ada penolakan laporan. Laporan ini kami proses. Tapi saat itu mediasinya gagal,’’ ungkapnya.
Karena mediasi gagal, korban FT dan suaminya melanjutkan laporan ke Polresta Mataram tanggal 22 September 2020.
‘’Karena laporan sudah diterima. Penyidik berkewajiban menindaklanjuti laporan itu. Kita juga langsung mintakan visum ke RS Bhayangkara. Hasil visumnya, pada suami FT ada luka lecet disikunya. Kalau FT ada luka memar di tangan,’’ tuturnya.
Setelah menerima hasil visum, sejumlah upaya sudah dilakukan kepolisian. Seperti olah TKP di kediaman FT di Desa Duman. Berlanjut dengan memeriksa 9 orang saksi.
Dengan dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus dugaan penganiayaan itu dipastikan berlanjut. Pelaku penganiayaan terancam dijerat pasal 352 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 3 bulan penjara.
‘’Kami bisa jerat dengan sangkaan pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Itu merujuk pada hasil visumnya,’’ tutup Kadek. (jl)