Deni Rahman |
SELONG--Sengkarut persoalan rencana pembangunan tambak udang di Suryawangi Labuan Haji Lombok Timur terus bergulir. Terbaru, para praktisi hukum di daerah ini santer menyorot keluarnya rekomendasi Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy.
Rilis JEJAK LOMBOK sebelumnya, Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy mengeluarkan rekomendasi bernomor 503/100/PM/2020. Rekomendasi itu dikeluarkan pada 9 Maret 2020.
Dari rekomendasi itu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) setempat mengeluarkan izin lokasi. Izin tersebut bernomor 1728/503/PM.II/05/2020.
Praktisi hukum, Deni Rahman mengatakan, perizinan soal tambak udang Suryawangi tersebut terkesan dikondisikan. Terlebih mencuatnya soal rekomendasi itu diketahui publik baru-baru ini.
"Rekomendasi ini kan sudah lama. Izinnya dari dinas juga sekitar bulan Mei," ucapnya, Kamis (27/9).
Dari rentang waktu terpublikasinya alas izin tersebut, Deni menilai ada upaya pengkondisian. Rekomendasi dan izin tersebut tidak bisa di-PTUN-kan lantaran sudah lebih dari 90 hari.
Dengan situasi ini, jelasnya, Pemkab Lotim terkesan hafal betul celah hukum yang berpotensi menjadi penjegal. Karena itu, publikasi terkait rekomendasi dan perizinan itu bisa terhindar dari jerat hukum.
Namun demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam perizinan tambak udang ini disebutnya lupa masih ada potensi ruang pidana yang menjadi kendala. Sedikitnya ada dua ruang dugaan pidana yang bisa menyeret para pihak.
Pertama yakni potensi pidana umum terkait perubahan fungsi tata ruang. Potensi ini tertuang dalam UU 26/2007 pasal 69 ayat 1 tentang penataan ruang.
Terhadap pelanggaran ini, pihak-pihak yang terlibat seperti PT Samudera Lautan Emas Abadi, Bupati Lotim dan Kadis DPMPSP dinilai juga melanggar pasal 73 ayat 1 pada undang-undang yang sama. Khusus pejabat yang terlibat dalam perubahan fungsi tata ruang berpotensi dijerat 5 tahun penjara.
"Kalau di pasal 72 ayat 2 itu menyebutkan soal sanksi. Pihak-pihak yang terlibat bisa diberhentikan dari jabatannya," ucapnya.
Deni juga menyorot konsideran perizinan yang dikeluarkan DPMSP Lotim. Konsideran izin yang dikeluarkan untuk PT Samudera Lautan Emas Abadi pada poin B disebutnya mengundang tanda tanya publik.
Pada poin B izin itu menyebutkan, izin dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Bupati. Mekanisme administrasi perizinan disebutnya seharusnya dari bawah ke atas. Bukan dari atas ke bawah.
Rekomendasi yang dikeluarkan bupati Lotim, dinilai tidak lebih seperti instruksi. Seharusnya rekomendasi dikeluarkan oleh pihak-pihak dibawahnya. Sebut saja seperti dinas-dinas terkait atau pihak lainnya selain kepala daerah.
"Jadi ada dugaan gratifikasi yang sudah masuk ke para pihak tersebut. Seharusnya konsideran rekomendasi tersebut berasal dari bawah, dari dinas-dinas atau pihak lain dibawahnya," ucapnya.
Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Lombok Timur, Dedi Kurniawan mengaku, keluarnya rekomendasi dan izin tidak melalui proses telaah pihaknya. Secara administratif, sejauh ini belum ada permintaan atau ajuan melakukan telaah.
"Saya tidak tahu soal itu. Persoalan terkait revisi Perda Tata Ruang nomor 2/2012 ada di PUPR," ucapnya.
Karena itu, kejelasan terkait dugaan pelanggaran Perda Tata Ruang diminta untuk dikomunikasikan dengan PUPR. (jl)