BANTUAN: Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah saat memberikan bantuan pelampung kepada nelayan. |
MATARAM--Pemprov NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2020 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Perizinan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan.
“Samsat ini pertama di Indonesia. Alhamdulillah ini menjadi energi positif yang datang dari NTB,” ujar Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah, Jumat (18/9).
Lontaran ini disampaikan dalam arahannya saat meluncurkan Program Pelayanan Samsat Perizinan Kapal Perikanan. Peluncuran program ini dilaksanakan di Kantor Pelabuhan Perikanan Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Pergub No. 24 Tahun 2020 ini disahkan dengan empat tujuan. Pertama, mengoptimalkan pelayanan perizinan kapal perikanan. Kedua, mendekatkan, memudahkan, dan mempercepat pelayanan perizinan kapal di pelabuhan perikanan kepada masyarakat.
Ketiga, menerbitkan pelayanan perizinan kapal. Keempat, memberikan kepastian hukum pelayanan perizinan kapal.
Pemprov NTB berharap kualitas Samsat perizinan kapal perikanan tersebut terus ditingkatkan. Ini karena pelayanan dalam bidang apapun, tujuannya memudahkan, mendekatkan dan membuat nyaman seluruh masyarakat yang dilayani.
“Mari kita jaga laut kita. Kita jaga masyarakat dan dorong perekonomian nelayan menuju kesejahteraan,” tambahnya.
Ia berharap, inovasi tersebut tidak boleh terhenti sampai di sini. Dengan adanya Samsat Perizinan Kapal Perikanan tersebut membuat seluruh nelayan merasa aman dalam menjalankan seluruh aktivitas usahanya.
“Laut kita begitu kaya. Kekayaan laut ini harus dibarengi dengan menjaga habitat yang ada didalamnya,” harapnya.
Ia melanjutkan, Samsat Perizinan Kapal Perikanan ini terus diperluas di Provinsi NTB. Tidak hanya di Lombok, di Sumbawa hingga Bima harus ada Samsat ini sehingga NTB mempu memberikan contoh baik untuk daerah lainnya di Indonesia.
Tidak hanya kualitas, lanjut Umi Rohmi, pelayanannya juga harus cepat, serta tidak menyulitkan nelayan. Jangan sampai, waktu dihabiskan untuk mengurus perizinan, tapi nelayan harus meninggalkan pekerjaannya untuk memberikan keluarganya nafkah.
“Selain kualitas, pelayanannya harus cepat, kita permudah nelayan yang telah berniat baik membuat perizinan tersebut,” tambahnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 (poin l), terangnya, pelayanan publik harus berazaskan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Kenyataannya, pelayanan publik pada perizinan kapal perikanan yang menjadi kewenangan daerah masih belum memenuhi azas tersebut.
Ini terjadi mengingat proses perizinan masih membutuhkan waktu lama. Proses yang tidak sederhana dan multisektor, serta relatif jauh (aksesibilitas) dari keterjangkauan masyarakat yang ingin memanfaatkan perizinan kapal perikanan, khususnya nelayan kecil.
"Karena alasan tersebut maka lahirlah Samsat Perizinan Kapal Perikanan untuk memudahkan nelayan," ujarnya.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Lalu Wahyudi Adiguna mengatakan, inisiasi lahirnya Samsat Perizinan Kapal Perikanan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, akan memudahkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam pengurusan dokumen kapal perikanan. Sehingga, produktivitas nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan, dapat dioptimalisasi.
Lahirnya Samsat Perizinan Kapal Perikanan ini lantaran dokumen kapal perikanan merupakan faktor penentu aktivitas penangkapan ikan bagi nelayan. Namun di sisi lain, tantangan yang dihadapi sebelumnya terkait perizinan kapal perikanan ini antara lain, proses pembuatan izin yang belum sederhana, proses administrasi izin kapal multisektor (KSOP/UPP, DKP Provinsi, DKP Kabupaten, DPM-PTSP) serta lokasi pembuatan izin jauh dan terpencar dari akses masyarakat pesisir/nelayan. Sehingga Samsat Perizinan Kapal Perikanan ini akan memudahkan nelayan atau pelaku usaha perikanan.
Samsat Perizinan Kapal Perikanan di pelabuhan perikanan mendapat banyak dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya Direktur Eksekutif Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) Saut Tampubolon.
“Kami sangat apresiasi Samsat Perizinan Kapal Perikanan di Provinsi NTB. Apalagi ini merupakan Samsat perikanan pertama di Indonesia,” ungkap laki-laki asal Jakarta tersebut.
Samsat kapal perikanan tersubut, lanjut Saut, merupakan salah satu usaha memerangi perikanan ilegal, unreported and unregulated (IUU Fishing). Harapannya para mitra khususnya nelayan, dapat mengetahui proses perizinan kapal perikanan dan jangkauan pengurusan dokumen yang sangat dekat dengan masyarakat.
“NTB menjadi daerah percontohan, hanya di daerah ini. Nelayan diberikan banyak kemudahan dalam melakukan perizinan,” tambahnya penuh bangga.
Saut mengaku, NTB menjadi daerah inisiator pertama dalam memberikan kemudahan bagi perizinan yang mudah, murah, praktis dan humanis. “Kami optimis, Samsat kapal perikanan ini mampu membawa nelayan menuju gerbong kesehahteraan,” ungkapnya penuh optimis.
Sebelumnya, MDPI sendiri telah melakukan simulasi pelayanan Samsat Perizinan Kapal Perikanan yang saat ini baru saja diresmikan. Peresmian ini sebagai bentuk apresiasi MDPI kepada Pemprov NTB. MDPI membagikan pelampung kepada beberapa nelayan yang ada di Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
“Sebagai bentuk apresiasi kami, Alhamdulillah MDPI telah memberikan bantuan pelampung kepada beberapa nelayan di Labuhan Lombok,” tutupnya. (jl)