Iklan

terkini

Semua Daerah di NTB Kompak Terapkan Perda dan Inpres Pendisiplinan Protokol Covid-19

Jejak Lombok
Wednesday, September 16, 2020, Wednesday, September 16, 2020 WIB Last Updated 2020-09-16T01:27:22Z
Kasatpol PP NTB, Tri Budi Prayitno mendampingi Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah.

MATARAM--Sejak ditetapkannya pemberlakuan Perda penanggulangan penyakit menular di NTB, semua kabupaten kota di daerah ini dinilai cukup kompak. Ini terlihat sejak Senin (14/9) lalu, razia masker juga digelar oleh di kabupeten kota di seluruh NTB.

Kasat Pol PP Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, pemerintah daerah bersama TNI/Polri sangat serius dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19. Ketika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.

"Mari masing-masing kita memastikan untuk senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam keseharian aktifitas kita," imbaunya.

Baginya, tidak ada pilihan selain harus mau menjadikan protokol kesehatan sebagai tata cara kehidupan baru di masa pandemi ini. Langkah ini diambil demi keselamatan semua pihak.

Kedisiplinan masyakarat dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya selalu menggunakan masker sangat besar pengaruhnya. Namun demikian, masih saja ada masyarakat yang tidak patuh dengan anjuran tersebut.

Adanya masyarakat yang tidak disiplin, bebernya, membuat pihaknya sedih. Lantaran itu, pihaknya terus konsisten melakukan penegakan.

‘’Apalagi ke depan, pada 26 September kita sudah masuk tahapan kampanye Pilkada,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB, Najamuddin Amy mengatakan, sebelum pelaksanaan razia penggunaan masker dilakukan, telah dilakukan sosialisasi yang masif di tengah masyakarat. Proses sosialisasi berlangsung selama lebih dari dua pekan.

Begitu juga koordinasi dengan stakeholder secara intens dilakukan. Termasuk dengan pemerintah kabupeten kota di NTB.

Hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi instrumen hukum yang harus dikawal bersama-sama.

"Tentu kita sangat bersyukur bahwa pemerintah kabupeten kota juga sangat kompak dalam melakukan upaya pendisiplinan penerapan protokol Covid-19 ini. Di beberapa titik dilakukan kegiatan razia masker untuk  mengingatkan masyakarat berapa pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus ini," terang Najamuddin Amy.

Ia mengatakan, Sat Pol PP yang di-back up oleh Kepolisian dan TNI akan memberikan sanksi tegas bagi masyakarat yang melanggar protokol Covid-19 di tempat-tempat umum, terutama yang tak menggunakan masker. Terlihat di kabupaten kota, banyak masyakarat yang diberikan sanksi peringatan, sanksi sosial dan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi para pelanggar.

"Sinergi yang kita lakukan dengan kabupaten kota dan Forkopimda memang luar biasa. Kita berharap dengan ditegakkannya Perda ini bisa menurunkan angka kasus Covid di NTB dan semua daerah menjadi zona hijau sesuai dengan tagline kita yaitu 100 persen maskerisasi untuk NTB Aman dan Produktif", terangnya.

Dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang dijabarkan dalam Pergub, masyarakat umum yang tak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu.

Sementara bagi penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktikkan protokol Covid bisa didenda Rp 250 ribu. Sedangkan bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu. (jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Semua Daerah di NTB Kompak Terapkan Perda dan Inpres Pendisiplinan Protokol Covid-19

Terkini

Iklan