Iklan

terkini

Barang Curian Digadai, S Akhirnya Diringkus

Jejak Lombok
Wednesday, October 14, 2020, Wednesday, October 14, 2020 WIB Last Updated 2020-10-14T06:16:16Z

PENCURI: Inilah S, pelaku pencurian yang menggadai hasil curiannya.

SELONG
--S terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum akibat ulahnya. Ia dituduh mencuri di rumah Rusni, warga Dusun Otak Desa, Desa Pringganya Lombok Timur.

S ditangkap Selasa kemarin (13/10), tepatnya sekitar pukul 11.30 WITA. Ia ditangkap lantaran menggondol barang-barang milik Rusni di rumahnya.

Beberapa barang yang digondol seperti televisi dan 2 unit telepon genggam. Dimana barang hasil curian itu digadai kepada seorang warga bernama Gazali dan Lukman.

"TV dan hp Oppo digadai Rp 1,5 juta kepada Gazali. Kalau hp Nokia di jual Rp 50 ribu kepada Lukman" ungkap Kasubag Humas Polres Iptu Lalu Jaharudin, Rabu (13/10).

Ihwal ditangkapnya S setelah Rusni melaporkan kejadian tersebut. Usut punya usut, barang-barang miliknya sudah pindah tangan ke orang lain.

Dari informasi yang diterima Rusni, belakangan diketahui barang-barang miliknya di tangan Gazali. Sosok inilah yang kemudian mbeberkan riwayat barang yang didapatnya.

Dari penjelasan Gazali terungkap jika barang seperti televisi dan hp berasal dari S. Dari keterangan itu kemudian polisi bergerak ke rumah S dan meringkusnya.

"Saat diringkus, S sama sekali tidak melawan. Ia juga mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Selain barang pindah tangan ke Gazali, S juga mengaku menjual hp Nokia kepada Lukman. Ia menjual hp itu d nya harga murah.

Kepada polisi, S menuturkan bagaima ihwal pencurian yang dilakoninya. Pada Senin (12/10), sekitar pkl 03.10 WITA, ia melintas di depan rumah Rusni. Pada saat itu S melihat  pintu samping rumah korban terbuka. 

"Pelaku pencurian masuk ke dalam rumah lewat pintu samping rumah korban yang pada saat itu terbuka," bebernya.

Pada saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang berharga yang dimiliki. Dari barang-barang yang dicuri itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 juta.

Setelah penangkapan itu, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pringgabaya untuk pengembangan dan  proses lebih lanjut. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Pringgabaya. (cr-zaa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Barang Curian Digadai, S Akhirnya Diringkus

Terkini

Iklan