PERIKSA: Jajaran kepolisian mengecek bukti kepemilikan lahan warga di area Sirkuit MotoGP.
PRAYA--Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, mengecek dan analisis terhadap bukti kepemilikan lahan warga dalam sengketa lahan dengan PT ITDC. Hal itu dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), dalam penyelesaian klaim warga terhadap lahan area Sirkuit MotoGP Mandalika, Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika, AKBP Awan Haryono, saat kegiatan klarifikasi dan verifikasi di Hotel Puri Rinjani Kuta, Sabtu (17/10) menegaskan, pihaknya bertugas melakukan pengumpulan data dan cek lokasi lahan yang diklaim warga, sesuai rekomendasi Komnas HAM.
“Hari ini kita melakukan cek lokasi dan analisa bukti yang diserahkan warga. Ada sembilan lokasi yang dilakukan pengumpulan data dan cek lokasi lahan. Ini merupakan hasil rekomendasi Komnas HAM,” ungkapnya.
Dijelaskan, total lahan yang dilakukan verifikasi lanjutan sesuai rekomendasi Komnas HAM sekitar 15 titik termasuk yang lama. Namun baru sembilan titik yang didapat, sehingga akan terus berlanjut selama tiga hari ke depan.
“Verifikasi belum, kita masih kumpulkan bukti dari warga untuk dianalisa. Baru kemudian dilakukan verifikasi. Sebenarnya total semua memang yang mengklaim ada 15, tapi sembilan ini yang baru, sementara sisanya memang sudah dilakukan verifikasi sebelumnya,” sebutnya.
Dikatakan, bukti yang diserahkan warga untuk dilakukan verifikasi hanya berupa sporadik dan Surat Kepemilikan Tanah (SKT). Dimana untuk tindak lanjutnya pada Senin (19/10), akan dilakukan kegiatan lanjutan yang direncanakan di Ballroom Hotel Santika Mataram, dengan mengundang ahli Ilmu Hukum Perdata dan ahli Pertanahan.
“Tidak ada yang menyerahkan bukti sertifikat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, dalam kesempatan yang sama mengatakan, terkait rencana pengosongan lahan, pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur NTB dan pihak ITDC.
“Kita hanya mengamankan. Kapan dilakukan pengosongan, tergantung permintaan dari ITDC,” katanya.
Terkait hal tersebut, Ahmad Muzakir yang merupakan kuasa hukum salah satu warga setelah menyerahkan bukti kepemilikan milik kliennya mengatakan, pihkanya tetap menghormati proses dan prosedur. Pihaknya selalu membuka diri untuk bernegosiasi sesuai rekomendasi Komnas HAM.
“Kita ingin selesaikan pembayaran sesuai appraisal. Sebenarnya tidak ada alasan meminta warga menggugat, kita ingin ada solusi,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengimbau kepada semua pihak terkait, agar dalam penyelesaian semua masalah tetap mengedepankan musyawarah mufakat. Dengan demikian kondusivitas wilayah di NTB khususnya di KEK Mandalika tetap terjaga.
“Kami mengimbau segenap pihak agar membuka diri untuk musyawarah dan mufakat. Mari kita jaga kondusivitas daerah kita tetap aman, sehingga apa yang kita hajatkan dengan adanya Sirkuit MotoGP itu, bisa kita dapatkan manfaatnya,” kata Artanto. (jl)