DIPERIKSA: Pelaku pencuri sepeda mantan anggota polisi saat diperiksa diminta keterangannya.
PRAYA-- Seorang pemuda inisial JY (21) warga Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah harus mendekam di dalam penjara. Ia ditangkap anggota Reskrim Polsek Praya, karena nekat mencuri sepeda gayung milik mantan anggota Polri.
Korban bernama Agus Susilo (60) warga Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya.
"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Praya, AKP Dewa Ketut Suardana di kantornya, Sabtu (24/10).
Dikatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku bersama temannya yang masih buron itu terjadi pada September lalu. Kejadiannya sekitar pukul 03.00 Wita. Dimana korban memarkir sepedanya di garasi rumahnya.
Saat kejadian, korban masih terbangun dan akan berangkat mengikuti kegiatan sepeda. Hanya saja, ketika akan berangkat mengikuti kegiatan tersebut, sang pmeilik terkejut lantaran sepedanya tidak berada di tempat.
"Atas kejadian itu korban melapor kepada polisi," ujarnya.
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan kasus ini terungkap berdasarkan rekaman dari CCTV milik tetangga korban. Setelah diketahui identitas dan keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku JY tanpa perlawanan di rumahnya.
"Sepedah yang dicuri pelaku telah dijual secara Online. Kasus ini masih dikembangkan, satu pelaku masih buron," katanya. (jl)