DITANGKAP: Warga Desa Bagik Polak diringkus karena diduga sebagai pengedar narkoba.
GERUNG--Peredaran narkoba tak saja menyasar perkotaan. Pedesaan juga tak luput dari sasaran barang haram tersebut.
Satuan Narkoba Polres Lobar berhasil menangkap seorang tersangka narkoba berinisial TR alias Uzi, Sabtu (17/10). Uzi ditangkap sekitar pukul 12.00 Wita bersama 6 poket narkotika jenis sabu seberat 2.20 garam.
Tersangka di tangkap di Dusun Karang Bucu Lauk RT 02 Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi.
Ihwal penangkapan Uzi bermula dari laporan warga setempat. Bahwa di dusun tersebut kerap kali dijadikan ajang transaksi narkoba.
Mendapat laporan itu, Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Iptu Faesal Afrihadi bersama anggota Opsnal Sat Narkoba Polres setempat melakukan penangkapan terhada Uzi.
Beserta barang bukti yang ditemukan 6 poket klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu selanjutnya anggota sat Narkoba Polres Lombok Barat mengamankan Uzi ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Barat. Ia dibawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancamannya yakni paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (jl)