HUKUM: Karena tak pakai masker, kedua pelanggar dihukum dengan sanksi sosial.
MATARAM—Hari ini Polresta Mataram bersama tim gabungan serentak menggelar operasi yustisi dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kegiatan operasi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan sejak diberlakukannya Perda Nomor 7 Tahun 2020. Yaitu sejak 14 September 2020.
Operasi yustisi dilaksanakan serentak di 19 titik yang tersebar di wilayah hukum Polresta Mataram, Jum’at (2/10).
Operasi dilaksanakan dimulai pada pukul 09.00 Wita. Adapun Lokasi kegiatan Operasi yang digelar hari ini yakni di Jalan Sriwijaya, Jalan Koperasi Ampenan.
Berikutnya di seputaran Jalan Pemuda, Kelurahan Dasan Agung Baru, Jalan Udayana, Pasar Gunung Sari, Simpang 4 Bundaran Rembiga. Selain itu, operasi juga di Jalan R.A Kartini depan Pos Cemara.
Tempat lainnya yakni di Jalan Panjitilar depan Pendopo Wakil Gubernur NTB, Jalan Arya Banjar Getas Ampenan, Depan Mako Polsek Ampenan, Desa Badrain Kecamatan Narmada, Desa Peteluan Indah Kecamatan Lingsar. Begitu juga di simpang 4 Pagutan, Jalan Gora Selagalas, Desa Batu Kumbung, Masjid Orong Dalem, Desa Batu Kumbung Kecamatan Lingsar, Lingkungan Pejarakan, Komplek Pasar Cakranegara dan lokasi terakhir Toko ROXY di Jalan Panca Usaha.
Petugas secara keseluruhan menjaring 1.046 pelanggar. 9 palanggar membayar denda. 54 pelanggar melaksanakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Petugas memberikan teguran lisan kepada 932 pelanggar. Sementara teguran tertulis kepada 51 pelanggar.
‘’Ini operasi yustisi yang dilaksanakan Polresta Mataram dan polsek jajaran pada hari ini. Ada dibeberapa tempat yang melibatkan petugas Satpol PP. Kalau yang dilaksanakan tanpa Satpol PP, kita berikan sanksi sosial, teguran dan lisan,’’ ungkap Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik. (jl)