Iklan

terkini

101 Hotel dan Restoran Terima Dana Hibah di Lobar

Jejak Lombok
Thursday, November 19, 2020, Thursday, November 19, 2020 WIB Last Updated 2020-11-19T09:54:21Z

HIBAH: Hotel dan restoran di Lobar bakal terima dana hibah.

GERUNG
—Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Barat (Lobar) segera mengusulan nama hotel dan restoran penerima dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI). 

Setelah selesai memverifikasi syarat penerima, dari  total 132 Hotel dan 57 restoran, hanya 81 hotel dan 20 restoran yang lengkap persyaratannya. Mulai dari memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), telah membayar pajak Hotel dan Restoran (PHR) pada 2019, hingga masih beroperasi. Sehingga total seluruhnya 101 hotel restoran yang diusulkan ke pusat. 

"Yang lain itu tidak memiliki TDUP padahal itu wajib, ada juga yang memiliki TDUP-nya lengkap dia masuk skema, tapi dapat nol karena tidak bayar pajak," ungkap Kepala Dispar Lobar, H Saeful Akhkam saat dikonfirmasi, Kamis (19/11).

Menurut dia, data itu diperoleh setelah verifikasi penyandingan data dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar. Hotel dan restoran penerima hibah itu terpusat di tiga kecamatan.

"Itu di tiga titik, di Senggigi, Sekotong dan Narmada," jelasnya.

Diakuinya segala upaya dilakukan pihaknya membantu para pihak industri hotel dan restoran untuk melengkapi data. Mulai dari mengirim surat, menunggu melengkapi data syarat. Hingga menyandingkan data pihaknya dengan Bapenda dan DPMPTSP.  

"Itu sebagai bahan untuk memudahkan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) kita melakukan verifikasi dan validasi ketika melakukan pengawasan," akunya.

Selain itu pihaknya pun terbantu dengan adanya pengawasan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP). Bahkan Lobar dijadikan pilot project di NTB untuk pengawasan dan pendampingan hibah.

"Kita bersyukur, jadi kita lebih berhati-hati," sambungnya.

Lantas bagaimana jika ada hotel atau restoran yang baru mengurus TDUP sekarang agar memperoleh hibah? Dia menegaskan, pihaknya sudah menentukan batas waktu TDUP yang bisa diterima dibawah tanggal 19 Oktober 2020 lalu. 

"Sebelum tanggal itu kami layani, dan setelah (tanggal itu) kami tidak layani," tegasnya.

Berkas data penerima hibah itu bakal dibawa ke Jakarta. Pihaknya berharap anggaran hibah itu bisa cair segera karena nantinya penyalurannya dilaksanakan dua tahap.

"50 persen kemudian di tahap ke dua 50 persen lagi," tutupnya. (and)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 101 Hotel dan Restoran Terima Dana Hibah di Lobar

Terkini

Iklan