KOORDINASI: Pemkab Lombok Barat bersama BPOM Mataram berkoordinasi terkait pemberian dana DAK non fisik.
GERUNG–Kabupaten Lombok Barat (Lobar) pada 2021 mendatang bakal mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram. Dana yang akan diterima sebesar Rp. 505.783.000.
"Anggaran ini akan kita peruntukan untuk Pengawasan Obat dan Makanan serta pembinaan bagi kader ibu rumah tangga (IRT)," kata Asisten III Lobar, Mahyudin saat Rapat Audensi bersama Kepala OPD di Ruang Umar Maya, Rabu (4/11).
Dia menyebut, terkait anggaran ini Kepala BPOM Mataram nantinya akan memanggil Kepala OPD terkait untuk menindaklanjuti. Dana tersebut akan diterima oleh Pemkab Lombok Barat.
"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka produksi yang kita lakukan harus mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan dan kesehatan bagi masyarakat," akunya.
Untuk itu, salah satu kegiatan pembinaan yang dilakukan harus mulai dari hulu sampai dengan hilir.
"Bagaimana kita berproses dengan menerapkan total quality controll mulai dari bahan, cara, dan alat itu memenuhi standar produksi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)," terangnya.
Kemudian lanjut dia, setelah produk sudah dihasilkan, tidak boleh melepas begitu saja produk yang beredar di masyarakat. Tetapi tetap dengan mekanisme mulai dari pembinaan secara langsung dan pembinaaan di tahap peredaran produk disertai dokumen formal yang melekat pada produk yang ada.
Sebut saja seperti produk makan. Apakah sudah mempunyai label halal dari MUI dan mencantumkan kadaluarsa dan sebaginya.
Pada kesempatan tersebut dia berpesan, kepada OPD untuk bersatu padu melakukan peningkatan koordinasi dan pembinaaan pengawasan obat dan makanan di daerah. Langkah ini penting sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri No. 41 Tahun 2018.
Sementara itu, Kepala BPOM Mataram Zulkifli mengatakan, bahwa Kabupaten Lombok Barat sudah menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2017 dengan membentuk Tim Koordinasi Pengawas Obat dan Makan.
Sesuai amanah Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, jelasnya, sudah dijelaskan dimana tugas BPOM dan tugas pemerintah daerah. Keewenangan tersebut banyak terdapat di kabupaten.
Terkait dengan Inpres No. 3 Tahun 2017 bahwa pengawasan obat dan makanan, bukan hanya tugas dari BPOM melainkan terdapat tugas di pemerintah aaerah.
“Forum seperti ini kami dari BPOM datang untuk door to door. Di BPOM mencoba melakukan apa program yang sudah pernah saya lakukan di semua provinsi," tuturnya. (and)