Iklan

terkini

6 Pekerja Asal Tiongkok PT AMG Belum Terdata di Disnaker

Jejak Lombok
Thursday, November 5, 2020, Thursday, November 05, 2020 WIB Last Updated 2020-11-05T12:19:51Z

Hirsan

SELONG
--PT Anugrah Mitra Graha (AMG) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penambangan pasir besi. Perusahaan ini beroperasi berlokasi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Perusahaan ini diketahui  mempekerjakan enam orang Tenaga Kerja Asing (TKA). Mereka semua berasal dari negara Tiongkok (China).

Dari ke enam TKA itu, Pemkab Lotim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim mengharapkan adanya tambahan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan yang diharapkan itu melalui biaya retribusi yang diambil ketika perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Keenam TKA yang bekerja di PT AMG tersebut, selama ini mempunyai koridor kerja antar Pemprov NTB dan Kalimantan.

Kepala Seksi Penyelesaian Hubungan Industrial Disnakertrans Lotim, Subhan Bahtiar mengakui bahwa IMTA dari keenam TKA itu akan berkahir pada tahun ini. Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara detail mengenai tanggal berakhirnya izin tersebut.

"Beberapa hari yang lalu, ia katakan pihak dari manajemen PT AMG sudah mengajukan untuk perpanjangan masa kerja dari ke enam TKA, " ungkapnya, Kamis (5/11).

Namun, lanjutnya, selama ini Pemerintah Daerah Lombok Timur tidak mendapatkan retribusi dari TKA tersebut. Untuk itulah, ia menyarankan ketika perpanjangan IMTA itu nantinya agar perusahaan menempatkan TKA hanya di wilayah Lotim.

Sebab jika TKA masih mempunyai koridor kerja antara provinsi atau antar kabupaten, sekema itu membuat Pemkab Lotim tidak akan mendapatkan PAD melalui biaya retribusi dari keberadaan TKA.

"Kami anjurkan TKA yang ingin memperpanjang masa kerja melalui IMTA itu, supaya bekerja di wilayah Lotim saja. Karena dengan begitu, akan menambah PAD di Lotim," sebutnya.

Dalam Undang Undang (UU) 12 Tahun 2013, lanjutnya, IMTA itu diterbitkan, disahkan, dan dikelurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Dari pejabat yang ditunjukan itulah, nantinya pemerintah daerah bisa masuk sebagai perpanjangan tangan dari kementerian.

Akan tetapi, sambungnya, di UU Cipta Kerja yang baru-baru disahkan sudah tertuang bahwa untuk penerbitan ataupun perpanjangan masa kerja TKA akan dipusatkan di Kementerian Ketenagakerjaan

Khusus untuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ataupun IMTA tersebut, terangnya, sistemnya menjadi satu pintu yang semuanya diarahkan ke pusat.

"Baik IMTA atau RPTKA itu, sudah ditetapkan semunya di pemerintah pusat," imbuhnya.

Saat ini, ia mengungkapkan jika total dari 12 TKA yang ada di Lotim hanya 1 TKA yang mempunyai kontribusi ke PAD sebesar Rp 17 juta. Adapun 1 TKA itu, bekerja disalah satu perusahaan di Lotim

"Satu TKA dari PT Ekas Surf Hotel itu bekerja di wilayah Lotim saja, sehingga kontibusinya masuk ke PAD Ro 17 juta kemarin," tuturnya.

Sesuai aturan kerja, ia menuturkan kontrak kerja dari TKA akan ditentukan oleh masing-masing jenis pekerjaannya. Dari hasil pantauannya, keenam TKA yang bekerja di PT AMG itu dipekerjakan pada bidang permesinan.

Karena itulah, lanjutnya, TKA itu diperbolehkan bekerja karena memang pada bidang mesin yang pada dasarnya tidak bisa kerjakan oleh teknisi lokal.

"Kalau ada pekerja lokal yang bisa pada bidang itu, ngapain kita pekerjakan orang asing," tegasnya.

Lebih lanjut lagi, ia mengatakan untuk memperbaharui Sumber Daya Manusia (SDM) pekerja lokal saat ini termasuk di PT AMG, terbitlah aturan yang menyebut jika satu TKA harus mempunyai satu pendamping lokal. Hal itu menurutnya amat krusial, mengingat dari dampingan lokal itulah nantinya pengetahuan dari TKA bisa diserap oleh pekerja lokal. Yang kemudian bisa mengembangkan SDM pekerja lokal, yang berada di sekitar perusahaan.

Sementara itu, Kabid PPTK Hirsan mengatakan, di awal tahun kemarin ia telah melakukan sidak terkait dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), informasi yang didapat dari pihak PT AMG, TKA tersebutpak sinus yang bertanggung jawab di PT. AMG sedang diproses terkait dengan perpanjangan IMTA-nya. 

"Untuk tahun yang pertama sistemnya itu mereka mendaftarkanya langsung ke kementrian, jadi sehingga retribusinya di tahun pertamanya masuk ke sana, " ungkapnya.

Namun ia katakan, nanti di tahun kedua ia berharap bisa memungut didtribusi perpanjangan IMTA-nya. 

"Jadi di tahun ini kita tidak mendapatkan apa-apa dari ditribusi perpanjangan IMTA-nya tersebut karena langsung ke pusatpusat. Jadi dulunya ke daerah tapi sekarang sistemnya sudah berbeda, " jelasnya.

Ia menegaskan, ketika tenaga kerja asing bekerja dalam dua kabupaten, maka retribusinya masuk ke Pemprov.

"Misalnya daerah kerjanya di Lotim, tapi juga ada daerah kerjanya di Sumbawa dan daerah kerjanya di Kabupaten Lombok Tengah. Jadi retribusi perpanjangan IMTA-nya itu bukan masuk ke daerah tetapi masuk ke provinsi," ucapnya.

Hirsan katakan, dinas kabupaten kota yang membidangi ketenagakerjaan ini, harus mendaptarkan tenaga kerjanya lewat online. Dengan demikian, semuanya terintegrasi dan tidak ada yang manual. Mengingat dalam mendaftarkan TKA oleh perusahaan secara online dan datanya langsung ke kementrian. 

"Sekarang semuanya terintegrasi secara online tidak ada yang manual, sehingga datanya tidak masuk ke kami hanya notifikasi saja yang kita dapatkan karena ada akun yang kita diberikan namun tidak bisa kita akses karena kuncinya diblokir, " katanya.

6 TKA asal Tiongkok ini disebutnya merupakan pegawai baru. Sementara pegawai lama sudah selesai,.

"Karena dulu pada saat pandemi tersebut banyak yang pergi sehingga pegawai yang 6 orang ini saya katakan pegawai baru karena belum ada datanya," imbuhnya.

Dengan adanya regulasi yang berlaku saat ini, ucapnya, bisa saja keenam TKA itu berlama-lama. Namun dengan regulasi yang berubah sehingga kewajiban dari perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya.

Hanya saja, dengan regulasi yang berubah ini pihak perusahaan belum melakukan pendaftaran IMTA keenam TKA tersebut. (zaa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 6 Pekerja Asal Tiongkok PT AMG Belum Terdata di Disnaker

Terkini

Iklan