Bohari Rahman
PRAYA--Debat pertama pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Lombok Tengah (Loteng) sudah tuntas dilaksanakan yang dilaksanakan, Sabtu (7/11). Namun demikian, debat tersebut meninggalkan cerita kurang sedap.
Sejumlah wartawan yang datang meliput acara debat diduga dilarang melaksanakan tugas peliputan. Kasus itupun memicu polemik antara awak media dengan KPU Loteng.
Menyikapi persoalan tersebut, Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT) sebagai salah satu wadah organisasi wartawan di Loteng turut bersikap. PWLT memastikan akan mengungkap dugaan pelanggaran yang disinyalir terjadi pada kasus tersebut.
Sekretaris PWLT, Bohari Rahman mengatakan, pihaknya telah putuskan akan mengkaji persoalan tersebut. Kajian itu nantinya akan menjadi dasar bagi PWLT dalam bersikap.
Bila dalam kajian khusus tersebut ditemukan adanya pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, PWLT akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan. Tentunya upaya tersebut ditempuh melalui jalur yang sudah ditentukan. Sebut saja seperti melalui Dewan Pers, Bawaslu, Komisi Informasi (KI), Ombudsman dan lembaga berwenang lainnya.
Pada prinsipnya, pihaknya tidak bisa membenarkan adanya lembaga atau instansi maupun pihak-pihak lain yang berusaha melarang apalagi menghalang-halangi wartawan melakukan kegiatan peliputan. Karena itu bertentangan dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers.
Bohari menegaskan, pihaknya tidak setuju dengan sikap KPU Loteng yang tidak memberikan ruang atau memfasilitasi media melakukan tugas-tugas jurnalistik atau peliputan di arena debat.
Tapi, semua dugaan tersebut perlu kajian mendalam. Sehingga posisi kasusnya menjadi terang. Itulah kenapa kemudian pihaknya perlu melalukan investigasi yang mendalam.
“Dalam prosesnya nantinya kita akan melalukan audiensi dengan KPU Loteng, terkait persoalan ini,” imbuhnya.
Menyinggung soal ada rencana aksi dari LSM di Loteng terkait kasus tersebut, pihaknya kata Bohari tidak ikut campur. Pihaknya juga tidak ada kaitannya dengan aksi demontrasi tersebut.
“Tapi apapun itu kita tetap memberikan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada para pihak yang telah turut mendukung upaya terwujudkanya kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik didaerah ini. Baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua KPU Loteng, Lalu Darmawan menegaskan, tidak pernah ada maksud menghalang-halangani kegiatan peliputan awak media saat debat paslon yang baru lalu. Dalam peraturan KPU terkait pelaksanaan debat paslon sendiri tidak mengatur soal awak media.
“Dalam PKPU terkait debat paslon yang masuk undangan hanya empat pihak. KPU selaku penyelenggara, Bawaslu, paslon serta tim sukses,” jelasnya.
Itupun untuk tim sukses dibatasi hanya empat orang yang boleh masuk di area debat. Bahkan kepala daerah dan Forkominda pun tidak diundang. Itu semua merujuk pada protokol Covid.
“Tapi tetap kita akan evaluasi lagi. Sebagai bahan pertimbangan pada pelaksanaan debat kedua nantinya,” ujarnya. (jl)