
Hotel Montana Premiere
GERUNG--Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lombok Barat sedang proses validasi hotel dan restoran terkait dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia.
”Dinas Pariwisata dan Bappenda lagi validasi dan nanti verfikasinya oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” kata Kepala Dispar Lombok Barat, H Saepul Akhkam kepada JEJAK LOMBOK di ruangannya, Selasa (3/11) kemarin.
Dijelaskan Akhkam, pemerintah pusat melalui Kemenparekraf akan menggelontorkan Rp 3,3 triliun. Dana sebanyak itu sebagai stimulus dampak dari Covid-19 ke sektor pariwisata.
Dana hibah tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata. Sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri bertahan di tengah pandemi Covid-19. Dana itu berasal dari Kementerian Keuangan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dana hibah itu akan diberikan kepada daerah dengan kriteria pendapatan pajak dari sektor pariwisata yang memiliki sumbangan lumayan dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019. Termasuk juga menjadi sasaran 10 Destinasi Super Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding dan 100 Calendar Of Event (COE). Kemenparekraf menargetkan sebanyak 101 kabupaten kota dapatkan dana hibah pariwisata tersebut.
”Kabupaten Lombok Barat menjadi salah satunya yang mendapatkan Rp 13,59 miliar,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Akhkam menyebut, penyalurannya terbagi dua pengembangan. Sebesar 30 persen untuk dikelola pemerintah berupa program pengembangan destinasi pariwisata. Termasuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19, terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sisanya 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.
”Data awal yang bisa dapat dana hibah 138 hotel dan 58 restoran. Tetapi angka ini belum final sebab harus memenuhi syarat yang ditentukan Kemenparekraf,” imbuhnya.
Ahkam juga menuturkan, syarat bagi hotel dan restoran dapat dana hibah ini ada tiga. Pertama hotel dan restoran memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kedua telah membayar pajak hotel dan pajak restoran (PHPR) hingga tahun 2019. Ketiga usaha yang dijalankan masih tetap beroperasi
”Berdasarkan petunjuk yang ada, bila salah satu dari tiga syarat ini tidak terpenuhi, maka industri pariwisata tidak dapat dana hibah Kemenparekraf,” tutupnya. (and)