DIPANGGIL: DPRD Lotim memanggil pihak-pihak terkait menyangkut kepulangan Yuli.
SELONG-- Masih ingat dengan Yuli Handayani? Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Dasan Puntik, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur itu tak kunjung dipulangkan. PMI yang satu ini sempat viral di media sosial pada akhir bulan Agustus 2020 karena kabar penyiksaan dialami di Arab Saudi.
Terkait keberadaan Yuli, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Suralaga mendatangi DPRD Lombok Timur. Turut dihadir dalam pertemuan itu dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim.
Nampak para perwakilan dinas terkait seperti Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan (PPTK) M Hirsan, Kepala Seksi Penempatan, Bambang Dwi Minardi, serta Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Subhan Bahtiar.
Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan mengatakan, pihaknya melihat sampai saat ini belum ada tanda-tanda kepulangan Yuli. Karena itu, ia meminta agar pemulangan yang bersangkutan dipercepat.
"Pemerintah harus cepat atensi permasalahan ini, Yuli harus cepat dipulangkan," pintanya. Rabu (11/11).
Ia sendiri sudah mengetahui bahwa Yuli mengalami sakit di negara penempatannya. Karena itu, pemerintah dalam hal ini Disnaker sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terakit, harus sigap dan tepat bertindak.
Pasalnya, dalam kasus seperti ini ia bukan hanya sekali terjadi di Lotim. Namun berulang-ulang kali. Praktis diperlukan langkah pencegahan.
"Jangan sampai kasus sidah terjadi, baru semua pihak mencari jalan keluar," ucapnya.
pihaknya tidak ingin Maslaah ini terus berlarut dan tidak menemukan titik jelas. Mengingat, keluarga Yuli dipastikan khawatir dan selalu menunggu kepulangannya.
Selain itu, ia meminta pengawasan terhadap jasa perusahaan perjalanan tenaga kerja Indonesia atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) lebih diperketat lagi. Terlebih lagi, semua sponsor (tekong) agar menaati regulasi ketika melakukan perekrutan PMI.
Murnan menjelaskan bahwa pada dasarnya perusahaan tersebut harus menaati Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika ingin memberangkatkan PMI. Sebab, ia melihat selama ini pemerintah lengah dalam pengawasan PMI ketika proses pemberangkatan.
"Jangan sampai ketika proses pemberangkatan PMI kita dipermainkan, baik oleh perusahaan atau oknum sponsor (tekong) yang tidak bertanggung jawab," pintanya.
Di sisi lain, Kabid PPTK Disnaker Lotim M Hirsan memaparkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dan koodrinasi yang intens dengan semua pihak. Langkah itu diambil sejak dirinya melihat kondisi Yuli beberapa waktu yang lalu melalui media sosial.
Terkait dengan pemulangan PMI Yuli, ia sudah meminta kejelasan kepada pihak sponsor (tekong) yang memberangkatkan Yuli yaitu inisial IA dan HH. Dari hasil mediasi yang dilakukannya bersama dengan kedua sponsor PMI Yuli itu, dapat disimpulkan jika keduanya sanggup membayar proses pemulangan dari PMI Yuli.
"Dari hasil mediasi yang kami lakukan dengan kedua sponsor itu, mereka sanggup membiayai pemulangan dari PMI Yuli," katanya.
Sampai dengan saat ini, dirinya mengaku tetap melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait dengan proses pemulangan Yuli.
Sehingga dari hasil koordinasi itu, ia mendapatkan hasil yang cukup baik yaitu dengan berhasilnya mendeteksi keberadaan PMI Yuli. Dimana saat ini Yuli sedang berada di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi.
Adapun mengenai kondisi Yuli, ia sampai saat ini kondisinya berangsur-angsur membaik. Karena telah ditempatkan di KJRI.
"Kondisi Yuli sampai dengan saat ini sudah mulai pulih," katanya.
Terkait dengan jadwal pemulangan Yuli, ia menyebut beberapa waktu yang lalu memang sempat terkendala karena harus ada surat keterangan bebas Covid-19. Namun saat ini, diakuinya Yuli tinggal menunggu pemberangkatan pulang.
"Kemarin sempat terkendala surat keterangan bebas Covid-19 itu, namun saat ini yang bersangkutan tinggal menunggu keberangkatan saja," jelasnya. (zaa)