DIRINGKUS: Jajaran Polres Lombok Utara membekuk pelaku curanmor.
TANJUNG--Tim Puma Polres Lombok Utara membekuk pemuda berinisial LS umur 23 tahun. Pemuda ini ini merupakan warga Dusun Batu Rakit Desa Sukadana Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (Lotra).
Ia dibekuk di seputaran Dusun Pendua Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Sabtu (21/11). Polisieringkusnya sekitar pukul 21.00 Wita lantaran diduga sebagai pelaku pencuri speda motor.
Penangkapan LS berawal dari kecurigaan polisi terhadap barang yang hendak dijual dengan harga murah. Tim Puma Polres Lombok Utara (Lotra) yang curiga dengan motor tersebut, langsung menyamar sebagai pembeli.
Di samping itu, motor yang hendak dijual LS sama jenisnya dengan motor yang dilaporkan hilang oleh LSN. Pelapor ini beralamat di Dusun Semokan, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara beberapa hari sebelumnya.
"Tim kami yang merasa curiga dengan barang tersebut langsung menyamar sebagai pembeli dan membuat janji temu," ungakap Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra waktu di konfirmasi, Sabtu (21/11).
Berdasarkan hasil pengecekan seluruh bodi motor, barang tersebut cocok dengan semua keterangan yang didapat Tim Puma dari hasil laporan korban. Tanpa pikir panjang polisi langsung bekuk LS di tempat lalu membawanya ke Mako Polres KLU guna dilakukan proses selanjutnya.
Dari hasil BAP yang dilakukan pihak kepolisian LS mengakui perbuatannya. Dia mengambil barang tersebut di kebun milik korban.
Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di kebun miliknya yang berada di Dusun Semokan, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Sabtu (7/11) lalu.
Pada saat menjalankan aksinya, LS mendapati Motor tersbut dalam keadaan tidak dalam keadaan dikunci lehernya. Namun lubang kunci motor tertutup, lalu LS berusaha mencari kunci motor tersebut dan menemuknnya di atap nilik milik korban.
Dijelaskan pelaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Polisi menduga LS dibantu oleh rekannya yang lain.
Atas kecurigaan itu, dan berdasarkan dari keternangan LS Polisi saat ini sedang memburon rekan LS.
"Kami yakin pasti LS punya komplotan, dan berdasarkan hal itu tim kami akan terus memburu pelaku yang lainnya," jelas AKP Anton Rama Putra.
Atas perbuatannya itu PAUR Humas Polres Lotra, Wiswa Karma menjelaskan, LS dikenakan dengan pemberatan kasus tindak pidana pencurian dan atau penadahan. Ini diberatkan sebagaimana dalam Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Lima tahun penjara. (jl)