Bambang Supriyatno
SELONG--Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur merupakan salah satu perusaahan air minum yang berkewajiban memberikan air bersih bagi masyarakat.
Direktur Utama PDAM Lotim, Bambang Supriyatno mengatakan, menjaga mata air bukan hanya tanggung jawab pihaknya. Ini karena peruntukan air hanya 30 persen untuk PDAM dan 70 persen untuk pertanian.
"Air untuk PDAM hanya 30 persen dan 70 persenya untu pertanian," ungakapnya, Selasa (10/11).
Namun saat iji, jelasnya, sudah ada undang-undang baru yang meproritaskan untuk air minum. Regulasi itu tertuang dalam UU No 17 tahun 2019.
Dalam UU ini, lanjutnya, bertujuan untuk pengelolaan pemanfaatan mata air. Dulunya, pemanfaatan air sebagian besar untuk lahan pertanian, tapi lewat regulasi tersebut sudah diprioritaskan untuk kebutuhan air minum.
Saat ini saja, jelasnya, lahan pertanian semakin menyempit. Di lain sisi, bertumbuhnya populasi manusia menyebabkan alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman.
Bambang menegaskan, semakin tumbuhnya populasi manusia dan alih fungsi lahan menyebabkan keberadaan mata air semakin rentan. Di twngah situasi seperti itu, PDAM masih tetap dituntut memberi pelayanan prima.
"Dengan menyusutnya aldebit air sekarang ini sampai-sampai kita pergi meninjau bersama dewan. Namun pelanggan kita tidak mau tahu itu bagaiman kita membrikan pelayanan terbaik, " jelasnya.
Ia juga berpikir bagaimana caranya menambah pasokan debit air. Salah satu alternatif yang bisa dilakukan yakni dengan menggali sumur bor sebagai sumber baru penyuplai air.
"Di musim-musim seperti inilah kita bisa membantu debit airnya dengan membuatkan sumur bor tersebut, " tutupnya. (zaa)