RAKOR: Pemkab Lobar bersama KPK RI menggelar rapat koordinasi terkait penertiban aset dan penyerahan PSU.
GERUNG–Sesuai ketentuan dan dasar hukum yang ada, para pengembang yang membangunan perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Kewajiban ini ditekan oleh Pemkab Lombok Barat pasca pembangunan dilaksanakan.
Langkah ini sebagai upaya Pemkab Lobar mengamankan dan menertibkan aset yang dimilikinya. Dengan demikian, kedepan dengan gampang bisa diperbaiki.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lobar, H Fauzan Khalid ketika memimpin rapat koordinasi (rakor) penertiban prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan. Rakor ini berlangsung bersama Kepala Satgas Pencegahan dan Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan 65 developer secara virtual di Aula Excavator Dinas PUTR, Senin (30/11).
Dalam kesempatan itu, Fauzan mengucapkan terima kasih kepada KPK RI karena telah memfasilitasi dan memberi pendampingan terhadap Pemkab Lombok Barat. Fasilitasi dan pendampingan ini terutama dalam mengamankan aset-aset Pemkab yang bersumber dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas dosial (fasos) yang sebelumnya sudah dibangun dan disiapkan oleh developer.
"Kami sendiri di Kabupaten Lombok Barat banyak sekali aset yang belum tertib dan bahkan belum memiliki bukti-bukti administratif dan ini kami tertibkan. Kami juga sampaikan ke dinas terkait apa yang dilakukan ini kita istilahkan dengan jihad aset, karena banyak sekali mafia aset di Lombok Barat," katanya.
Dia menambahkan, ini menjadi atensi bersama dan semua pengembang untuk mendapatkan pendampingan dari KPK RI.
"Bahkan saya mendapatkan informasi rekan developer dibawah Real Estate Indonesia (REI) akan membantu Pemkab Lobar ikut membangun rumah kumuh dan saya ucapkan terima kasih," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Pencegahan dan Koordinasi KPK RI Linda mengatakan, kegiatan penertiban PSU ini dilakukan dalam rangka pengoptimalisasi aset daerah.
"Kita ingin melakukan kegiatan untuk penertiban PSU dari para pengembang. Di Lobar ada sebanyak 65 pengembang yang sudah membangun perumahan di Lobar," katanya.
Terkait penertiban PSU ini, kepada pengembang hendaknya menyerahkan dokumen administrasi maupun dokumen terkait dengan teknis pengembangan perumahan tersebut.
"Dengan penyerahan yang dilakukan pengembang, nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab pemda untuk dikelola demi kepentingan masyarakat. Maka dari itu, kami mohon semua pihak khususnya pengembang dapat mengikuti pedoman, aturan, regulasi yang telah ada demi kebaikan bersama," jelasnya.
Dia berharap, pengembang dapat semakin menyadari kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemda sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang telah diatur.
"Penertiban PSU ini sudah diatur dan memiliki dasar hukum jelas untuk ditaati. Adapun dasar hukumnya yaitu UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," ucapnya.
Dasar lainnya yakni, Peraturan Pemerintah No.14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Di tempat sama, Kadis Perkim Lobar, H Lalu Winengan menuturkan, setelah rakor ini pihak pengembang sepakat untuk dokumen-dokumen pendukung PSU untuk penyerahan aset ini ke pemkab.
"Akan kami terima dokumen PSU dari teman pengembang pada hari Rabu sampai Kamis. Setelah itu kami akan konsultasikan kembali dengan KPK RI," tuturnya. (and)