TINJAU: Gubernur NTB, H Zulkifliemansyah saat meninjau aset Pemprov NTB di Gili Trawangan yang dikelola PT. GTI
MATARAM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta aset-aset milik Pemprov NTB yang ada di Gili Trawangan mulai di tertibkan.
Pasalnya, pengelolaan aset-aset tersebut diduga bermasalah dalam hal pembayaran pajak. Kondisi ini berlangsung sejak perjanjian kontrak produksi dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) pada tahun 1995.
Dalam perjanjian kontak itu diketahui kedua belah pihak bekerja sama dalam jangka waktu selama 70 tahun. Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi antara pemerintah daerah dan KPK. Mengingat dalam pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan itu ada kerja sama pemanfaatannya dengan pihak ketiga.
"Yang namanya kerja sama harus menguntungkan kedua belah pihak. Artinya tidak merugikan pemerintah daerah," jelas Aida Ratna Zulaiha selaku Koordinator KPK wilayah III yang didampingi Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah di Gili Trawangan, Senin (23/11).
Aida menjelaskan, luas aset-aset yang dikelolah mencapai 75 hektare. Rinciannya yakni sebanyak 65 hektare dikelolah oleh PT. GTI sendiri. Sisanya 10 hektare diserahkan ke masyarakat secara legal.
Namun faktanya, pihak ketiga belum mampu mengelola dengan baik dan kewajibanya belum dipenuhi sesuai prosedur. Dalam hal ini, KPK juga mendorong Pemprov bekerja sama dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB. Tujuannya agar bisa menemukan solusi terbaik.
"Kita juga tidak mau merugikan masyarakat, tetapi harus ada kejelasan buat pemerintah daerah bahwa kerja sama ini harus saling menguntungkan," lanjutnya.
Selama ini sambungnya, cafe, restoran dan bangunan lainnya yang dibangun di atas aset itu harusnya bayar pajak kepada pemerintah daerah. Jika ini diberdayakan dengan baik otomatis ada peningkatan pendapatan daerah.
Menurutnya, keputusan terakhir akan dilihat dari hasil kajian yang dilakukan pihak Asdatun bersama pemerintah daerah. Nantinya Pemprov bisa memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Asdatun untuk memberikan rekomendasi.
Setelah itu, ucapnya, pihak Pemprov NTB menyampaikan kronologis kepada Asdatun. Berikutnya, Asdatun melakukan evaluasi dengan memberikan laporan khusus.
"Untuk mempercepat itu, penandangan SKK akan dilakukan hari ini atau besok. Intinya kami ingin mendorong aset itu dapat dikelola dengan baik. Sehingga tidak ada yang dirugikan agar dapat meningkatkan PAD NTB untuk pembangunan ke depan," tutupnya.
Sementara itu, Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah meminta agar aset-aset yang bermasalah tersebut segera diselesaikan dengan mengedepankan koordinasi dengan berbagai pihak. Pemprov NTB melalui Biro Hukum sudah melakukan somasi dua kali kepada pihak PT. GTI, namun sampai saat ini belum juga ada jawaban.
Sejauh ini, upaya somasi masih satu kali. Jika sampai yang ketiga kalinya, maka sesuai prosedur pihak Pemprov harus memutuskan kontraknya.
"Mudah-mudahan masalah ini segera selesai, karena saya melihat para pengunjung sudah mulai ramai. Jangan sampai masalah ini membuat gaduh yang menganggu aktivitas ekonomi di Gili Trawangan," harapnya.
Kembali ke Mataram, Gubernur Zul kemudian menandatangani surat kuasa khusus bantuan hukum non letigasi lahan Pemprov NTB. Penandatanganan surat kuasa ini dilakukan bersama koordinator III, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kajati NTB.
Dalam kesempatan itu, ada pula sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) NTB beserta Pemkab Lombok Utara. Ini merupakan langkah dan upaya serius dari Pemprov NTB guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan aset daerah.
"Insyaallah akan dicoba untuk mencari jalan terbaik agar bermanfaat bagi masyarakat kita, menguntungkan pemda dan tidak merugikan investor," ucap gubernur. (jl)