DIRINGKUS: para pelaku pembegalan di jalur bypass diringkus dan dihadiahi timah panas. |
GERUNG--Aksi begal sepeda motor kembali terjadi di jalur bypass. Insiden kali ini menyebabkan pelajar sebagai korban.
Ihwal kejahatan ini terjadi Kamis (17/12) lalu. Seorang pelajar asal Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Lombok Barat menjadi korban.
Pelajar berinisial SL yang dibegal kontan melapor ke aparat terhadap kejadian yang menimpa dirinya. Berkat kesigapan dan keahlian Tim PUMA Polda NTB, para pelaku berhasil diciduk di tempat persembunyian.
Berawal dari kejadian di lokasi dan hasil pemeriksaan korban serta saksi-saksi, pada saat kejadian para korban mengetahui ciri-ciri para pelaku. Dari keterangan itu, anggota tim menunjukkan beberapa foto yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban.
Dari sejumlah foto yang ditunjukkan, korban menandai menandai salah satu dari lima pelaku tersebut. Dari itu, petugas memburu para pelaku di sekitaran jalan lingkar, bypass BIL dan wilayah Parampuan.
Hasilnya petugas menemukan salah satu pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban. Pelaku berinisial RZ itu langsung dibekuk kala sedang duduk di salah satu berugak.
Saat itu, RZ sedang menenggak meminum minuman keras di jalan utama Dusun Parampuan. Setelah ditangkap, petugas mengintrogasinya. Pelaku pun mengakui perbuatannya itu, bahwa dia terlibat bersama lima temannya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Berdasarkan keterangan RZ, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial SH dan BL di jalan utama Dusun Parampuan.
Berbekal keterangan dari ketiga pelaku petugas langsung menuju tempat persembunyian pelaku berikutnya yakni inisial BR dan SD. Dua pelaku terakhir ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya, satu pelaku yang bertugas sebagai pengintai masih dalam pengejaran polisi.
"Sepintar apapun mereka bersembunyi kami pasti akan menemukannya," tegas Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto bersama Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Awan Hariono, di Mako Polda NTB, Rabu (24/12).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu unit SPM Kawasaki KLX warna oranye dengan tanpa Nopol dengan Noka: MH4LX150FLJPA4124 dan Nosin: LX150CEWM1084.
Para pelaku begal tersebut dijerat penyidik dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Selanjutnya para pelaku dibawa menuju Rutan Mapolda NTB untuk menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. (jl)