DIRINGKUS: Pelaku penyebaran upal digelandang di Mapolres Lombok Timur. |
SELONG--Seorang oknum PNS inisial SRM asal Sakra Lombok Timur diringkus polisi, Senin (28/12). Ia diringkus setelah diketahui mengedarkan uang palsu (upal).
Wakapolres Lotim, Kompol Kiki Firmansyah, mengungkapkan motif pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan mencampurnya dengan uang asli.
"Uang tersebut dicampur di dalam dompet dan digunakan berbelanja," ungkapnya, Kamis (31/12).
Motif lainnya dengan meminta kepada agen Brilink (korban) mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya. Uang itu sebesar Rp 4 juta.
Kiki menjelaskan, motif pelaku diketahui aparat setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek setempat. Sebanyak 40 lembar uang palsu pecahan 100 ribu berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
Akibat prilakunya tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 3 tentang pemalsuan mata uang. Ia dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Menurut keterangan tersangka, dirinya telah melakukan aksi tersebut sejak 4 bulan lalu. Tidak diketahui berapa jumlah uang palsu yang digunakan.
Ia mengaku telah membelanjakan uang hasil cetakannya sendiri itu di empat wilayah di dua kabupaten. Yaitu Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (hs)