Iklan

terkini

Jual Miras, Perempuan 30 Tahun Ditangkap

Jejak Lombok
Wednesday, December 23, 2020, Wednesday, December 23, 2020 WIB Last Updated 2020-12-23T08:22:38Z

BARANG BUKTI: Polisi menyita barang bukti berupa miras yang dijual Jariah.

SELONG
--Jariah kini harus berhadapan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap lantaran diduga menjual minuman keras (miras) tradisional.

Perempuan berusia 30 tahun ini ditangkap di wilayah Sumut, Kecamatan Sumur Lombok Timur. Diamankan bersama barang bukti di lokasi kejadian, Selasa (22/12).

Kasubbag Humas Polres Lombok Timur, IPTU Jaharuddin mengatakan, saat digerebek, Jariah diamankan bersama 94 botol miras. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil Toyota Kijang LGX nopol DR 1045 DZ.

"94 botol miras itu diisi pada botol berukuran 1,5 liter," ucapnya, Rabu (23/12).

Sebelum penangkapan, jelasnya, polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian. Setelah itu, sekitar pukul 15.30, Jariah diringkus.

Jaharudin mengimbau, masyarakat yang masih menjual minuman keras agar segera jera dari profesi tersebut. Ini karena selain dapat merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan orang lain.

" Hal ini bisa menyebabkan terjadinya berbagai tindak pidana. Salah satu faktor atau penyebab utamanya ialah adanya masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras," tutupnya. (zaa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jual Miras, Perempuan 30 Tahun Ditangkap

Terkini

Iklan