BARANG BUKTI: Inilah sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku yang berhasil diamankan polisi.
TANJUNG--Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan dua penjahat spesialis pencuri hotel di Gili Trawangan, Lombok Utara. Mereka ditangkap bersama tiga penadah lainnya.
"Salah satu hotel yang menjadi sasaran kejahatan penjahat ini yakni Trawangan Cottage," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra, Jumat (18/12).
Ditangkapnya komplotan penjahat ini bermula dari laporan korban yang mendatangi Mapolres Lombok Utara. Dimana korban yang melapor yakni Laporan tersebut teregister dalam nomor DN, laki-laki (50 thn).
DN melapor melalui mantan stafnya di Trawangan Cottage. Dalam laporan itu disebutkan bahwa hotel tersebut telah di bobol.
Dalam kejahatan itu terdapat sejumlah barang yang berhasil digondol. Beberapa yang dicatat yakni 11 unit televisi 24 inc, 1 vacum cleaner, kunci dan AC bongkaran. Selain itu, ada juga barang-barang lain ya.h ikut diembat.
"Kerugian yang dialami DN sekitar Rp 35 juta totalnya," ungkapnya.
Penangkapan komplotan ini berawal dari barang bukti berupa televisi yang dijual ke seseorang bernama Al di Gili Trawangan. Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan nama yang diduga tersangka, yakni JA, 28 tahun.
Polisi yang mengetahui persembunyian JA lantas mengejarnya. Ia dibekuk di rumahnya di Desa Anyar Kecamatan Bayan.
Saat dibekuk inilah diketahui bahwa salah satu barang hasil curian berupa badik kuno ditemukan.
Setelah mendapatkan tersangka dan BB, tim mengintrogasi JA. Dari proses itu polisi mendapatkan nama tersangka lainnya yakni MSR, 35 tahun.
Setelah itu, tim langsung berangkat menuju rumah MSR di Dusun Pandanan, Desa Malaka Kecamatan Pemenang. Di sini polisi berhasil mengamankan MSR tanpa perlawanan.
Usai menangkap dua tersangka ini, mereka lalu dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk proses lanjutan.
Dari hasil pengembangan terkait tersangka, BB, penadah hasil barang curian tersebut, Tim Puma berhasil mengamankan tersangka. Polisi juga menemukan barang bukti dari tiga penadah SA, SN, PP di Gili Trawangan.
Aksi pencurian ini terjadi sekitar awal April 2020 lalu. Dimana diduga tersangka JA dan MSR mendatangi para pelaku penadah.
Belakangan diketahui bahwa MA (48 tahun) membayar 2 unit televisi 24 inc seharga Rp 1,1 juta. Lalu, SN (43 tahun) membayar 1 unit televisi 32 inc seharga Rp 500 ribu. Sementara PP (32 tahun) membayar satu unit televisi 14 inc seharga Rp 300 ribu. (jl)