H. Baihaqi
GERUNG–Kegiatan usaha hingga Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Lombok Barat (Lobar) pada malam pergantian tahun akan dibatasi. Mereka hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 Wita saja.
“Kita mengimbau kepada masyarakat supaya lebih banyak istirahat di rumah saja. Jadi tidak ada perayaan seperti tahun sebelumnya. Baik di wilayah Senggigi maupun di Gerung juga tidak ada,” ungkap Sekda Lobar, H. Baehaqi, Selasa (29/12).
Dia mengatakan, pembatasan jam untuk kegiatan di waktu tersebut kembali dipertegas. Tujuannya guna sama-sama saling menjaga dan saling menyelematkan.
Langkah ini diambil, terangnya, supaya tidak ada lagi klaster baru penyebaran virus Corona. Terlebih saat ini Lobar sudah memasuki zona kuning.
“Surat edaran sudah dan akan segera disebar, itu melalui Dinas Pariwisata, terutama dalam kaitannya dengan tempat destinasi wisata,” imbuhnya.
Pembatasan tersebut diakui dia, tidak sampai merugikan para pelaku usaha hiburan dan pariwisata. Karena dalam masa pandemi saat ini, disebutnya perekonomian tetap jalan tapi dengan mengedepankan protokol covid-19.
“Jadi silahkan berjualan, tapi dengan protokol covid-19 tetap kita kedepankan. Kita jaga kesehatan kita dan juga bantu jaga kesehatan orang lain,” bebernya.
Diakui dia, tidak menutup kemungkinan para pelaku usaha hiburan menyelenggarakan kegiatan. Tetapi tetap harus mengingat batasan waktu yang sudah ditentukan oleh Pemda beserta satgas covid-19.
“Petugas patroli kita tetap menjaga ke sana dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol covid-19 ini untuk tetap kita tingkatkan,” tutur Baehaqi.
Dengan kebijakan dan surat edaran itu, mantan kepala Bappeda Lobar ini berharap, bisa menekan potensi penularan covid-19 pada momen malam pergantian tahun nanti. (and)