ELPIJI SUBSIDI: Polisi menemukan tabung elpiji 3 kilogram di salah satu hotel di Senggigi. |
GERUNG--Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) menggelar pemeriksaan terkait perizinan hotel. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap sejumlah hotel di Senggigi, Kecamatan Batulayar Lombok Barat.
Salah satu hotel yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Svarga Resort. Hotel yang terletak di Jalan Raya Senggigi Dusun Kerandangan, Desa Senggigi ini diperiksa Senin (21/12) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shidiq yang memimpin pemeriksaan melakukan pendataan dan pengecekan terkait izin-izin yang dimiliki hotel tersebut.
“Saat melakukan pengecekan kamar hotel, didapati empat kamar. Terdiri dari tiga kamar private pool dan satu kamar president suite menggunakan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi,” ungkapnya.
Saat ditanyai petugas, salah satu karyawan Svarga berinisial IM yang sudah bekerja selama dua tahun di tempat ini mengaku, sejak dia bekerja elpiji 3 kg tersebut memang sudah ada.
“Selanjutnya dari hasil temuan terhadap tabung gas elpiji tersebut, juga terdapat kitchen set yang memang hanya diperuntukkan untuk tabung 3 kg subsidi,” ujarnya.
Menurutnya, kitchen set itu diperuntukan untuk elpiji 3 kg, karena tidak muat bila dipasangkan dengan tabung non subsidi. Atas temuan ini, pihaknya langsung memasang police line di kitchen set pada masing-masing kamar yang menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Sampai saat ini, penyelidikan masih dilakukan dengan memintai keterangan pihak-pihak terkait. Diantaranya melengkapi keterangan saksi-saksi, serta melengkapi keterangan saksi ahli.
“Dalam perkara ini, disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tandasnya.
Sedangkan barang bukti berupa lima unit tabung gas LPG 3 kg dan lima regulator dan selang gas langsung diamankan. (and)