DIUNGKAP: Polisi mengungkap prostitusi berkedok spa di kawasan Senggigi, Lombok Barat.
GERUNG--Prostitusi terselubung berkedok spa di bilangan Senggigi, Kecamatan Batulayar Lombok Barat dibongkar polisi.
Spa yamg menyediakan jasa pijat tradisional dan lulur itu diungkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar. Dari pengungkapan itu, diamankan terduga pelaku prostitusi berinisial KA, 36 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, penangkapan tersebut lantaran spa tersebut menyediakan pijat tradisional dan lulur. nun di balik itu, ada juga praktik prostitusi.
“Terduga pelaku seorang perempuan berinisial KA, usia 36 tahun, warga Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar,” ungkapnya, Jumat (25/12).
Saat mengungkap kasus ini, Kamis (24/12), ada sejumlah korban. Diantaranya yakni, Mr K, laki-laki warga Lingsar Kecamatan Lingsar Lobar dan Mrs L, perempuan warga Desa Batulayar.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi yang diperoleh oleh tim unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar. Bahwa di Mesyha Spa selain menyediakan tempat message tradisional dan lulur juga memudahkan atau memberikan kesempatan kepada para tamu melakukan perbuatan prostitusi,” jelasnya.
Dimana KA, yang berperan selaku mucikari mematok tarif sebesar Rp 125 ribu. Bila tamu ingin melakukan hubungan seksual dengan terapisnya, maka dikenakan tarif sebesar Rp 500 ribu.
Untuk teknis pembayaran, sebagian langsung dibayarkan kepada terapis dan sebagian dibayarkan oleh tamu yang datang, dengan cara ditransfer ke nomor rekening KA.
Selain KA, juga diamankan seorang laki-laki, yang sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang trapis.
“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lobar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah kondom belum terpakai, satu buah kondom telah terpakai yang berisi sperma, sprai, bantal dan guling, BH, celana dalam.
Barang bukti lainnya berupa uang sejumlah Rp. 798.000, 1 buah buku tamu, 3 lembar bukti transfer, 1 buah ATM Bank BRI dan 1 buah ATM Bank CIMB.
“KA, terduga pelaku prostitusi ini disangkakan dengan pasal 296 jo 506 KUHP,” tutupnya. (jl)